Busrol Amin |
Jakarta-Sejak 1 Febuari 2014 lalu, untuk membuat IMB, warga DKI Jakarta
sudah bisa mengurus IMB dengan layanan IMB online
dari rumah.
Kepala Suku Dinas Perijinan Jakarta Utara, Busrol Amin,
menjelaskan, seluruh proses aktivitas, pemberiatahuan dan respon dilakukan
secara online oleh petugas maupun pemohon.
Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat
Keterangan Retribusi Daerah ( SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.
“Pelayanan IMB online bertujuan memudahkan masyarakat dalam
mengurus IMB. Pegajuannya pun kini pemohon tidak perlu datang ke kantor,
melainkan hanya secara online,”jelasnya.
Melalui sistem online itu,
lanjut Busrol, pengurusan IMB dapat dipersingkat hingga tujuh hari. Sedangkan
bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga
15 hari. Selain mempercepat pembuatan IMB, sistem ini juga akan menghilangkan
praktik percaloan.
“Masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses
permohonan IMB-nya secara real time.
Tinggal
download, isi semua data, di-scan,
kirim data ke P2B. Lalu pemohon akan dapat PIN, hanya bisa dibuka oleh yang
mengajukan. Kalau sudah selesai, bayar ke bank, kemudian tinggal ambil ke Suku
Dinas Perijinan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyarankan masyarakat
mengurus sendiri proses pembuatan IMB . Selain merncegah penipuan melalui calo,
mengurus sendiri IMB manfaatnya masyarakat bisa tahu bahwa mengurus IMB
sejatinya tidak sulit seperti yang dibayangkan.
“Sejak IMB online diluncurkan sudah ada 20 berkas yang
masuk. Namun dari berkas yang telah masuk tersebut hanya 4 berkas yang bisa
diproses, sedangkan sisanya kami kembalikan lagi ke pemohon. Kembalinya berkas
itu karena masih ada persyaratan yang belum lengkap,” tambah Busrol Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar