Kamis, 27 Februari 2014

Diurus Langsung Dari Rumah Juga Bisa


Busrol Amin
Jakarta-Sejak 1 Febuari 2014 lalu, untuk membuat IMB, warga DKI Jakarta sudah bisa mengurus IMB dengan layanan IMB online dari rumah. 

Kepala Suku Dinas Perijinan Jakarta Utara, Busrol Amin, menjelaskan, seluruh proses aktivitas, pemberiatahuan dan respon dilakukan secara online  oleh petugas maupun pemohon. 

Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah ( SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB. 

“Pelayanan IMB online  bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB. Pegajuannya pun kini pemohon tidak perlu datang ke kantor, melainkan hanya secara online,”jelasnya. 

Melalui sistem online itu, lanjut Busrol, pengurusan IMB dapat dipersingkat hingga tujuh hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan secara manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari. Selain mempercepat pembuatan IMB, sistem ini juga akan menghilangkan praktik percaloan.

“Masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB-nya secara real time. 
Tinggal download, isi semua data, di-scan, kirim data ke P2B. Lalu pemohon akan dapat PIN, hanya bisa dibuka oleh yang mengajukan. Kalau sudah selesai, bayar ke bank, kemudian tinggal ambil ke Suku Dinas Perijinan,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, dia juga menyarankan masyarakat mengurus sendiri proses pembuatan IMB . Selain merncegah penipuan melalui calo, mengurus sendiri IMB manfaatnya masyarakat bisa tahu bahwa mengurus IMB sejatinya tidak sulit seperti yang dibayangkan.

“Sejak IMB online diluncurkan sudah ada 20 berkas yang masuk. Namun dari berkas yang telah masuk tersebut hanya 4 berkas yang bisa diproses, sedangkan sisanya kami kembalikan lagi ke pemohon. Kembalinya berkas itu karena masih ada persyaratan yang belum lengkap,” tambah Busrol Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar