Jumat, 07 Februari 2014

Kampanye Angkutan Umum Diikuti PNS Jakut



Suasana sepi parkiran Kantor Walikota Jakut
Jakarta-Para pejabat dan staf dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara menyatakan siap menggunakan angkutan umum untuk berangkat dan pulang kantor setiap Jumat pertama saban bulan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 Tahun 2013 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Buktinya, gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Utara yang biasanya dijejali ratusan kendaaran, Jumat (07/02/2014) kosong. Sejumlah PNS memilih naik busway, ojek, dan taksi.

Beberapa pejabat teras Pemkot Jakarta Utara yang biasa ngantor menggunkan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi terlihat menggunakan kendaraan umum. Salah satunya Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi.

Tri Kurniadi mengungkapkan, untuk mensosilaisasikan Ingub tersebut saya disetiap saat diberbagai acara terus mengkampanyekan tentang hal itu.

“Sayapun sejak Jum’at bulan pertama telah menggunakan kendaraan umum, bahkan ke provinsi pun menggunakan kendaraan operasional Satpol PP, itu  tak masalah, semua tetap berjalan seperti biasa”, ujar dia didampingi Kepala Kantor Kepegawaian Jakarta Utara, Mulyono Suyad,  saat berdialog, seusai Sholat Jum’at, di Masjid Babusalam, Kantor Walikota Jakarta, Jumat (07/02/2014).  

Ditambahkan Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Utara, Mulyono Suyad, pada hari ini, saya bersama 6 staf saya sengaja melakukan monitoring, untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan para pegawai terhadap ingub tersebut.

“Hasil Monitoring ini, selanjutnya akan dilaporkan ke walikota guna melakukan langkah – langkah selanjutnya,”tambahnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar