Suasana sepi parkiran Kantor Walikota Jakut |
Jakarta-Para
pejabat dan staf dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara menyatakan siap
menggunakan angkutan umum untuk berangkat dan pulang kantor setiap Jumat pertama
saban bulan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 Tahun 2013 Tentang
Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Buktinya, gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta
Utara yang biasanya dijejali ratusan kendaaran, Jumat (07/02/2014) kosong.
Sejumlah PNS memilih naik busway, ojek, dan taksi.
Beberapa pejabat teras Pemkot Jakarta Utara yang
biasa ngantor menggunkan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi terlihat
menggunakan kendaraan umum. Salah satunya Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri
Kurniadi.
Tri Kurniadi mengungkapkan, untuk mensosilaisasikan
Ingub tersebut saya disetiap saat diberbagai acara terus mengkampanyekan
tentang hal itu.
“Sayapun sejak Jum’at bulan pertama telah
menggunakan kendaraan umum, bahkan ke provinsi pun menggunakan kendaraan
operasional Satpol PP, itu tak masalah, semua tetap berjalan seperti
biasa”, ujar dia didampingi Kepala Kantor Kepegawaian Jakarta Utara, Mulyono
Suyad, saat berdialog, seusai Sholat Jum’at,
di Masjid Babusalam, Kantor Walikota Jakarta, Jumat (07/02/2014).
Ditambahkan Kepala Kantor Kepegawaian
Kota Jakarta Utara, Mulyono Suyad, pada hari ini, saya bersama 6 staf saya
sengaja melakukan monitoring, untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan para
pegawai terhadap ingub tersebut.
“Hasil Monitoring ini, selanjutnya akan
dilaporkan ke walikota guna melakukan langkah – langkah selanjutnya,”tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar