Rabu, 23 April 2014

Budayakan Jam Wajib Belajar Malam

Jakarta-Wajib belajar malam hai pukul 19.00-21.00 yang digalakkan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara ( Jakut ) bersama masyarakat, selama ini bukan proyek. Itu adalah pelaksanaan pendidikan formal yang dimaksudkan untuk membangun budaya dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mendampingi anaknya belajar di rumah.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah ( Sudin Dikmen ) Jakut, Mustafa Kemal didampingi Kepala Seksi ( Kasie ) Pendidikan Non Formal Sudin Dikmen Jakut, Solikin, di Kantor Walikota Jakut, Rabu (23/04/2014).

Dalam kesempatan itu, lebih jauh dia mengungkapkan, para orang tua seharusnya menyadari pentingnya mendampingi anaknya belajar. Sebab, apabila anaknya pintar dan berhasil, yabng pertama senang kan orang tuanya. Bukan pak camat atau pak walikota.

Diakui Mustafa Kemal, tantangannya memang berat karena pada pukul 19.00-21.00 itu beberapa stasiun TV menayangkan sinetron yang digemari oleh masyarakat atau acara yang cukup menghibur. Namun, para orangtua harus sadar untuk mengutamakan keberhasilan belajar anak-anaknya dengan mematikan TV pada jam tersebut.

Kegiatan wajib belajar malam hari merupakan dari pendidikan informal.Tujuannnya adalah untuk membudayakan belajar bagi anak-anak yang didukung orang tua. Keberhasilan program belajar mandiri ini sangat tergantung kepada lingkungan, terutama kesadaran orangtua terhadap pentingnya belajar bagi anak-anak.

Peran dan motivasi pemangku wilayah, baik camat maupun lurah, juga sangat penting. Mendorong masyarakat akan pentingnya belajar malam ini harus diberi motivasi. Pemberlakuan jam belajar malam bukan merupakan pengekangan terhadap hak-hak anak. Namun, merupakan upaya menjadikan Jakarta Utara menjadi kota layak anak sebagaimana telah dicanangkan Pemprov DKI Jakarta, tambah Mustafa Kemal.

Ditambahkan Solikin, Kasie PNFI Sudin Dikmen Jakut, dari 6 Kecamatan di wilayah Jakut, sudah 7 RW di enam kelurahan yang menerapkan JWBM. Ketujuh RW tersebut, yaitu dua RW Kelurahan Koja, RW 05 dan RW 01. RW 02 Kelurahan Tugu Utara, RW 11 Kelurahan Lagoa, RW 01 Kelurahan Sunter Agung, dan RW 13 Kelurahan Penjaringan serta RW 02 Kelurahan Cilincing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar