Selasa, 06 Mei 2014

Sepekan, Puluhan PMKS Terjaring




Jakarta-Sebanyak 20 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  Sudin Sosial Jakarta Utara terjaring dalam razia yang dilakukan Sudin Sosial Jakarta Utara selama sepekan di tahun  2014.
PMKS yang terjaring tersebut meliputi gelandangan, anak jalanan, pengemis, Pak Ogah, psikotik (penderita gangguan jiwa), dan pengamen.

Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas ( sudin ) Sosial Jakarta Utara, Israk mengatakan, dua puluh orang PMKS yang terjaring berasal dari sejumlah titik rawan PMKS di antaranya, Jalan Yos Sudarso, dan turunan Jalan Jembatan Tiga Penjaringan. 

 “Setiap harinya kami menjaring empat PMKS,” jelas Israk, Selasa (06/05/2014).
 
Israk menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk terus melakukan razia PMKS. Dengan razia tersebut diharapkan dapat menetralisir kota Jakarta Utara dari segala gangguan-gangguan yang diakibatkan oleh keberadaan PKMS tersebut.

“Seperti penertiban PMKS di kolong jembatan, instansi lain seperti Satpol PP dan Dinas PU Jalan harus kita ikut sertakan,” jelasnya.

Untuk PMKS di bawah umur yang ikut terjaring, Israk meminta penjemput membawa surat PM 1, foto kopi KTP orang tua dan surat keterangan dari orang tua PMKS tersebut, jika anaknya ingin dikeluarkan.

“Kemarin kita dapat tujuh PMKS, hari ini dapat tiga orang di sekitar puteran Jalan Boulevard Sunter Kirana, Kelapa Gading   Sampai sekarang kami masih terus melakukan razia,” pungkas dia.

Sementara itu, Reza Dewi Gusdianto (18), salah seorang Pak Ogah yang terjaring pada Selasa (06/05/2014), bahwa dirinya bersama dua rekan lainnya baru pertama kali kena razia.

“Dalam melaksanakan aksi parkir di puteran Jalan Boulevard Sunter Kirana, Kelapa Gading, dirinya bersama rekan lainnya menggunakan sistem bagi hasil dengan si bos yang biasa di panggil “ Si Gendut”. 

“Si Gendut tidak turun markir kendaraan pak. Kalau tahu begini saya enggak mau pak lakukan ini,” kata Reza kepada petugas Sudin Sosial Jakarta Utara.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar