Dalam sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jaksa
Diris Sinambela SH, seluruh PKL divonis bersalah karena menyalahi pasal 25 ayat
2 tentang ketentuan lokasi berjualan. Para
pedagang ini didenda dengan bervariasi antara Rp 30-50 ribu tergantung masing
jenis usahanya.
“Tentu dibedakan antara pedagang nasi yang
lapaknya semi permanen dengan PKL gerobak. Karena gangguan yang diakibatan
sangat berbeda,” tegasnya.
Arman,36, mengakui kesalahannya berdagang di
pinggir jalan. Dia juga menerima keputusan majelis hakim atas denda yang
diberikan kepadanya sebesar Rp 30 ribu.
“Meski sudah divonis bersalah, tapi saya masih
tetap akan berdagang. Kalau tidak mau kasih makan apa anak istri saya,”ujarnya.
Dalam sidang itu para pedagang dijatuhi denda
dengan besaran yang bermacam-macam. Ada yang dikenakan denda Rp 30.000 dan Rp 40.000 serta Rp 50.000 per orang. Usai
menjalani sidang Tipiring, para PKL langsung menuju ke Ruang Sidang Anak untuk
membayar denda.
.
Kepala Satuan ( Kasudin ) Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Jakarta Utara, Partono, mengatakan
bahwa PKL dijaring dan disidang ini merupakan pedagang yang biasa membuka lapak
maupun berkeliling di wilayah Jakarta Utara. Mereka menyalahi aturan karena
berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti jalur hijau dan sejumlah
trotoar.
“Hari ini ada 78 PKL dari 6 Kecamatan se-Jakarta
Utara yang sudah disidangkan.Kami berharap para PKL ini akan jera sehingga tidak akan berjualan lagi di
lokasi-lokasi larangan berjualan,”tutur Partono.
Ditambahkan oleh Kasat Pol PP pihaknya akan terus
melakukan operasi seperti secara rutin. Diharapkan dengan cara ini kedepan
wilayah Jakarta Utara akan terbebas dari PKL yang berkeliaran dan mangkal di
trotoar dan pinggir jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar