Selasa, 03 Juni 2014

78 Pedagang Kaki Lima Diadili


Jakarta-Sebanyak 78 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring Satpol PP Jakarta Utara mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Beringin Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (03/06/2014). Dalam sidangnya mereka didakwa menyalahi Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Dalam sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Jaksa Diris Sinambela SH, seluruh PKL divonis bersalah karena menyalahi pasal 25 ayat 2 tentang ketentuan lokasi berjualan. Para pedagang ini didenda dengan bervariasi antara Rp 30-50 ribu tergantung masing jenis usahanya.

“Tentu dibedakan antara pedagang nasi yang lapaknya semi permanen dengan PKL gerobak. Karena gangguan yang diakibatan sangat berbeda,” tegasnya.

Arman,36, mengakui kesalahannya berdagang di pinggir jalan. Dia juga menerima keputusan majelis hakim atas denda yang diberikan kepadanya sebesar Rp 30 ribu.

“Meski sudah divonis bersalah, tapi saya masih tetap akan berdagang. Kalau tidak mau kasih makan apa anak istri saya,”ujarnya.

Dalam sidang itu para pedagang dijatuhi denda dengan besaran yang bermacam-macam. Adayang dikenakan denda Rp 30.000 dan Rp 40.000 serta Rp 50.000 per orang. Usai menjalani sidang Tipiring, para PKL langsung menuju ke Ruang Sidang Anak untuk membayar denda.
.
Kepala Satuan ( Kasudin ) Polisi  Pamong Praja ( Pol  PP )  Jakarta Utara, Partono, mengatakan bahwa PKL dijaring dan disidang ini merupakan pedagang yang biasa membuka lapak maupun berkeliling di wilayah Jakarta Utara. Mereka menyalahi aturan karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti jalur hijau dan sejumlah trotoar.

“Hari ini ada 78 PKL dari 6 Kecamatan se-Jakarta Utara yang sudah disidangkan.Kami berharap para PKL ini akan jera sehingga tidak akan berjualan lagi di lokasi-lokasi larangan berjualan,”tutur Partono.

Ditambahkan oleh Kasat Pol PP pihaknya akan terus melakukan operasi seperti secara rutin. Diharapkan dengan cara ini kedepan wilayah Jakarta Utara akan terbebas dari PKL yang berkeliaran dan mangkal di trotoar dan pinggir jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar