Selasa, 17 Juni 2014

Genjot Pembuatan SIUP dan TDP

Jakarta-Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha di Jakarta Utara sangat penting. Namun, hingga kini baru 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas usaha. Sedangkan selebihnya sebanyak 70 persen belum memiliki SIUP dan TDP.

Sedikitnya pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, karena mereka kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus izin tersebut. Untuk menjembatani pedagang yang belum memiliki SIUP, kami terus menggenjot pembuatan SIUP dan TDP gratis ke sejumlah mal dan pasar tradisional.

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Almon Daniel mengaku, tahun ini pihaknya akan menggelar One Day Service di sejumlah pasar tadisonal dan modern untuk menyisir pedagang yang belum memiliki SIUP. Mereka yang belum memiliki SIUP rata-rata pelaku usaha mikro.

"Seperti yang kami lakukan di Pasar Rawa Badak, dimana sebanyak 120 pedagang di pasar ini kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium," ujarnya, seusai kegiatan One Day Service di Pasar Rawa Badak, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Senin (16/06/2014) lalu, kepada wartawan.

Menurut Almon, kegiatan pengurusan SIUP secara jemput bola tersebut akan menekan jumlah pelaku usaha yang tidak memliki izin. Ke depan pihaknya akan secara rutin menggelar kegiatan serupa di sejumlah pasar tradisional dan modern.

"Kita usahakan sebanyak mungkin agar pedagang yang memiliki SIUP di Jakut jumlahnya meningkat," terang dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar