Jakarta-Seluruh operasional tempat hiburan malam akan ditutup sementara waktu, yakni selama bulan Ramadhan ( puasa). Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Grace Mandagi menegaskan, telah melayangkan surat kepada seluruh pemilik klab malam, diskotik, mandi uap, serta griya pijat.
Surat tersebut
mewajibkan para pengelola hiburan malam untuk tidak melakukan kegiatan selama bulan Ramadhan.
“Sudah kami kirimkan suratnya kepada para pemilik tersebut. Agar mereka tidak beroperasi selama bulan ramadhan,” kata Grace, Jumat (20/06/2014).
Dalam instruksi penutupan tempat hiburan kali ini, sambung Garace, tidak ada perbedaan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKIJakarta pada
tahun lalu. Karena itu, dirinya meminta kepada seluruh
pengelola klab malam, griya pijat, spa, serta usaha bar, untuk mematuhi perintah tersebut.
“Saya rasa semua pemilik klub malam di wilayah Jakarta Utara sudah mengetahui hal ini. Karena ini terjadi selama satu tahun sekali di bulan Ramadhan,”imbuhnya.
Grace menuturkan, akan terus melaksanakan pemantauan terhadap tempat tempat-tempat hiburan malam. Yakni, dengan menerjunkan tim gabungan dari Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
“Kalau ada klub yang membandel dan masih membuka, maka kami akan memberi sanksi. Sangsi ringan berupa teguran, dan terberat adalah penutupan lokasi,”tandas dia.
Meski demikian, sambung Grace, terdapat dua tempat usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, yakni usaha karoke dan live musik. Namun, diberlakukan pembatasan jam operasional.
“Boleh dibuka sejak pukul 20.30, dan harus tutup pukul 01.00,”tandas dia.
Dalam instruksi penutupan tempat hiburan kali ini, sambung Garace, tidak ada perbedaan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI
pengelola klab malam, griya pijat, spa, serta usaha bar, untuk mematuhi perintah tersebut.
“Saya rasa semua pemilik klub malam di wilayah Jakarta Utara sudah mengetahui hal ini. Karena ini terjadi selama satu tahun sekali di bulan Ramadhan,”imbuhnya.
Grace menuturkan, akan terus melaksanakan pemantauan terhadap tempat tempat-tempat hiburan malam. Yakni, dengan menerjunkan tim gabungan dari Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
“Kalau ada klub yang membandel dan masih membuka, maka kami akan memberi sanksi. Sangsi ringan berupa teguran, dan terberat adalah penutupan lokasi,”tandas dia.
Meski demikian, sambung Grace, terdapat dua tempat usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, yakni usaha karoke dan live musik. Namun, diberlakukan pembatasan jam operasional.
“Boleh dibuka sejak pukul 20.30, dan harus tutup pukul 01.00,”tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar