Menurutnya, tugas para Ketua RT dan RW antara
lain mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga di
wilayahnya dan mampu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam bidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya.
Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk
memegang teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara
yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak
yang terkait, mentaati segala peraturan perundang-undangan, membina dan
mengawasi kegiatan-kegiatan anggota masyarakat, menyelesaikan persilihan yang
terjadi di wilayahnya, menjaga norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam
kehidupan bermasyarakat, dan membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan
Pemerintahan,Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan, kata Rahmat
Effendi Lubis, dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan RT dan
RW, di Kelurahan Lagoa, Kamis (19/06/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar