Jakarta-Hari ini, Kamis (05/06/2014), truk
kontainer bermuatan 10 ton ke atas dilarang melintasi ruas jalan tol dalam kota
Wiyoto Wiyono.
Langkah ini diambil bila kendaraan
berat tetap dibiarkan melintas justru akan merusak konstruksi jalan tol layang
tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan.
Atas kenyataan tersebut, petugas
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, polisi, dan personel PT Citra
Marga Nusaphala Persada (CMNP) menggelar razia truk kontainer yang kelebihan
muatan di tol dalam kota Wiyoto Wiyono, Kamis (5/6/2014).
Berdasarkan pantauan, puluhan truk
tampak mengantre di pintu gerbang tol Wiyoto Wiyono untuk ditimbang. Hingga
pukul 13.00 tadi, sebanyak 6 truk kontainer kedapatan melebihi muatan yang
tercantum dalam uji kelayakan dan akhirnya ditilang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan
Jakarta Utara, Arifin Hamonangan mengatakan, untuk saat ini truk kontainer yang
melebihi muatan hanya akan dikenakan sanksi tilang. Namun setelah 2 bulan masa
sosialisasi, kendaraan yang masih kedapatan kelebihan muatan akan dikenakan
sanksi lebih berat.
"Nanti akan kita evaluasi
dahulu. Setelah sosialisasi, bila ada yang melanggar, bisa saja kendaraannya
kita kandangkan atau dicabut izinnya," tegas Arifin.
Arifin menjelaskan, penertiban
kelebihan beban muatan yang dilakukan berdasar uji kelayakan masing-masing
kendaraan. Seperti halnya truk kontainer satu sumbu atau dengan panjang 20
kaki, diberlakukan batasan 10 ton.
"Tapi akan dilihat juga berapa
batasan berat total kendaraan dalam buku uji kelayakannya. Selain itu, kita ini
masih dalam tahap sosialisasi, nanti kepastiannya setelah dilakukan
evaluasi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar