Penyegelan sendiri dilakukan setelah pihak UPRS mensweping seluruh unit di Cluster
C Blok C 1, 2 dan 5 sebanyak 300 unit. Hasilnya, 42 diantara terbukti tidak
sesuai dengan nama pemilik atau belum melakukan surat perjanjian dengan pengelola sehingga
diberi segel putih.
Menurut Kepala UPRS Wilayah 1, Marhayadi, mengatakan bahwa selama ini pihaknya
mendapat informasi tentang adanya penghuni rusun yang tidak sesuai
aturan. Oleh karena itu sebagai tindak lanjut pendataan, pihaknya melakukan
sweeping.
"Untuk awalnya kita segel putih. Itu karena belum mengurus SP dan
penghuninya tidak sesuai daftar pemilik hunian," ujarnya.
Segel putih yang ditempel pada pintu unit, dimaksud untuk memberi peringatan
kepada pemilik untuk mengurus atau mengklarifikasi status unitnya. Untuk itu,
pihaknya memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada penghuni unit yang disegel
mengurus administrasinya.
"Kalau setelah 7 hari tidak diurus, akan kita tempel segel merah. Kalau
tidak juga diurus 3 hari setelah segel merah akan kita gembok dan ambil
alih," tegasnya kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar