Kamis, 19 Juni 2014

Lagi, 42 Unit Rusun Marunda di Segel

Jakarta-Sebanyak empat puluh dua unit rusun di Cluster C, Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara disegel oleh Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) wilayah 1 Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kamis (19/06/2014). Langkah poenmyegelan ini dilakukan karena rusun tersebut tidak sesuai nama pemilik dan belum melakukan perjanjian sewa.

Penyegelan sendiri dilakukan setelah pihak UPRS mensweping seluruh unit di Cluster C Blok C 1, 2 dan 5 sebanyak 300 unit. Hasilnya, 42 diantara terbukti tidak sesuai dengan nama pemilik atau belum melakukan surat perjanjian dengan pengelola sehingga diberi segel putih.
Menurut Kepala UPRS Wilayah 1, Marhayadi, mengatakan bahwa selama ini pihaknya mendapat informasi tentang adanya  penghuni rusun yang tidak sesuai aturan. Oleh karena itu sebagai tindak lanjut pendataan, pihaknya melakukan sweeping.

"Untuk awalnya kita segel putih. Itu karena belum mengurus SP dan penghuninya tidak sesuai daftar pemilik hunian," ujarnya.

Segel putih yang ditempel pada pintu unit, dimaksud untuk memberi peringatan kepada pemilik untuk mengurus atau mengklarifikasi status unitnya. Untuk itu, pihaknya memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada penghuni unit yang disegel mengurus administrasinya.

"Kalau setelah 7 hari tidak diurus, akan kita tempel segel merah. Kalau tidak juga diurus 3 hari setelah segel merah akan kita gembok dan ambil alih," tegasnya kepada wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar