Sekretaris Kota Jakarta Utara yang juga Ketua Tim
P2T Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjalin
komunikasi dengan warga di Koja. Dikatakannya selama ini, pertemuan dengan
perwakilan warga sudah menyepakati harga sesuai dengan ketentuan yang ada di
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.
Dari keseluruhan proyek Akses Tol Priok sepanjang
11,58 kilometer, saat ini masih menyisakan 44 bidang lahan di Koja, Kecamatan
Koja, dan 11 bidang lahan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dengan luas total
lebih 4000 meter. Anggaran untuk 11 bidang lahan tersebut sudah dikonsinyasi ke
PN sejak April lalu. Sedangkan untuk ganti bangunan di 44 bidang lahan di Jl
Jampea, Koja, baru akan dititipkan Jumat ( 06/06/2014 ) bila tidak ada warga yang
mengambil ke Tim P2T Jakarta Utara.
"Tapi sampai saat ini, nyatanya belum ada
yang mengambil. Kalau sampai besok tidak juga diambil, maka kita akan titip di
PN. Sudah sejak minggu lalu kita sampaikan usulan ke Pemprov. Kalau sudah
ditandatangani gubernur pengerjaan di lahan yang dikonsinyasi bisa dilanjutkan ,"
katanya kepada wartawan, Kamis (05/06/2014).
Saat ini, ditambahkan Junaedi, pihaknya sudah meminta surat keputusan penggunaan lahan untuk
kepentingan umum kepada Pemprov DKI. Karena berdasar Perpres No 71 tahun 2012
yang mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di lahan yang
dikonsinyasi dapat dilakukan kelanjutan pengerjaan proyek ATP setelah ada surat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar