Rabu, 18 Juni 2014

Pembekalan Admninistrasi Kependudukan Bagi RT


Jakarta-Ratusan ketua RT yang berasal dari 31 kelurahan yang terbingkai dalam enam kecamatan, mendapatkan pembekalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekodya Jakarta Utara, di Ruang Bahari Lantai 14, kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (18/06/2014). 

Selain di hadiri pengurus RT kegiatan itu juga di hadiri Kasie Pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.  

Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan itu, Kepala Suku Dinas ( Ksudin ) Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Jakarta Utara, Edison Sianturi, dan Camat Penjaringan Rusdiyanto. Kegiatan itu sendiri di buka oleh Asisten Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Suroto.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiana menuturkan, maksud pembekalan ini untuk melakukan kecermatan dan ketelitian pada persyaratan setiap pemohon dokumen kependudukaan seperti KTP dan KK karena Jakarta Utara sebagai kota yang menjadi sasaran para penduduk pendatang baru dari luar provinsi.

Asisten Tata Pemerintahamn Jakarta Utara, Suroto menjelaskan penduduk Kota Jakarta Utara merupakan penduduk yang heterogen yang berada di wilayah pesisir sehingga berbeda karakteristiknya dengan penduduk di wilayah kota lainnya..

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi, dalam kesemnpatan itu menjelaskan program Sudin Dukcapil tentang memasyarakatkan Akte Kelahiran. Untuk tahap awal memasyarakatkan akte kelahiran kami awali di Kelurahan Jakarta Utara yang menjadi percontohan Kota Layak Anak.

Dimana, kata Edison, di kelurahan tersebut kami menargetkan seluruh anak telah mempunyai akte kelahiran paling lambat 3 tahun.

Selain itu, masih kata Edison, untuk memasyarakatkan akte kelahiran, saat ini kami tempatkan mobile KTP di balai warga, dan saat ini sudah berjalan di RW 01, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing.

Keberhasilan setiap program, termasuk memasyarakatkan akte kelahiran dalam hal ini memerlukan peran serta dari para Ketua RT dan RW. Dan apabila, para Ketua RT / RW yang berminat untuk ikut serta  memasyarakatkan akte kelahiran, dalam hal ini bisa menyampikan hal itu melalui surat yang di tujukkan kepada pihak kami.

Sementara itu, Camat Penjaringan, Rusdiyanto menjelaskan, permasalahan dari satu kecamatan yang satu dengan lainnya tidaklah sama. Salah satu contohnya, di Kecamatan Penjaringan bagi para pengurus RT dan RW permasalahan yang dihadapi dari mulai bagun tidur hingga tidur lagi.

Salah satu contoh permasalahan yang memerlukan perhatian pengurus RT dan RW adalah persoalan Rob dan administrasi Kependudukan.

“Untuk menyelesaikan hal itu, tentu saja dibutuhkan peran serta aktif pengurus RT dan RW,” ungkap Rusdiyanto.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar