Selasa, 03 Juni 2014

Pemprov diminta aktifkan Jalan Inspeksi Kali Sindang


Jakarta-Warga Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara mendesak Pemprov DKI Jakarta segera memfungsikan kembali jalan inspeksi  Kali Sindang.

“Dengan adanya rencana pembangunan jalan inspeksi tersebut tentu sangat bermanfaat untuk akses masuk dan keluar masuk kantor Kelurahan Koja yang rencananya akan di bangun di tanah kosong di wilayah RW 09, Rumah Susun ( Rusun ) Sindang,” kata   Muhamnmad Soleh, anggota LMK Kelurahan Koja, saat berbincang di kantor Kelurahan Koja, Jalan Deli Raya, Koja, Selasa ( 03/06/2014).

Selain itu Muhammad Soleh juga mengungkapkan dukungannya terhadap Pemprov DKI Jakarta yang berencahna membangun Kantor Kelurahan Koja yang lebih representatif di Rusun Sindang.

“Saat ini kantor Kelurahan Koja sudah tidak ideal untuk melayani warga, sudah sempit bahkan untuk melayani warga, beberapa staf kantor kelurahan harus berbagai ruang guna melayani warga,”ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna, menuturkan untuk permintaan warga agar jalan inspeksi Kali Sindang diaktifkan hal itu segera dilakukan berbarengan dengan pembangunan Kantor Kelurahan Koja yang baru di Rusun Sindang.

“Untuk pembangunan Rusun Sindang saat ini dalam proses ULP ( Unit Lelang Pegadaan ) Barang dan Jasa dan mudah-mudahan hal itu dapat bisa direalisasikan dengan segera,”kata Nana.

Dalam kesempatan itu, Nana juga menjelaskan konsep pembangunan Kantor Kelurahan Koja kedepan. Dimana kantor tersebut akan di bangun dengan konsep ramah lingkungan ( green building  ) ini juga sebagai ramah air dan udara dengan kata lain kita kembali ke alam.

“Selain Kantor Kelurahan Koja, konsep green bulding juga akan diterapkan di dua klantor kelurahan lain yang rencananya akan di bangun pada tahun ini, yakni Kelurahan Kapuk Muara dan Kelapa Gading Barat,”ujar mantan Wakil Camat Koja itu.

Tiga kantor kelurahan yang akan dibangun dengan konsep green bulding dalam hal ini minimal memenuhi tiga persyaratan dari tujuh puluh persyaratan yang termuat dalam konsep ramah lingkungan.

Persyaratan itu, kata Nana, salah satunya adalah pembangunan kantor kelurahan tidak lagi menggunakan kayu tapi bisa diganti dengan fiber glass, pencahayaan lampu dikantor kelurahan lebih banyak memanfaatkan pencahayaan yang bersumber dari tenaga surya.

“Selain itu, jika hujan air tidak langsung mengalir ke selokan atau got. Namun, terlebih  dahulu ditampung dipenampungan air,” kata Nana.    .       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar