Jakarta-Ratusan ponsel pintar ( smartphone ) yang rekondisi namun
mirip dengan aslinya dan hendak dijual ke sejumlah toko di seluruh Indonesia,
diamankan jajaran Polres Jakarta Utara di Taman Grisenda, Blok C1/7, Kelurahan
Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dua orang yang berinisial SU dan HE sudah ditetapkan
sebagai tersangka, dua lainnya, A dan E sedang diburu,” kata Kapolres Jakarta
Utara, Muhammad Iqbal kepada wartawan, Sabtu (31/05/2014).
Dijelaskan Iqbal dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya
telah menyita sebanyak 700 smartphone ilegal dari merek terkenal seperti,
Samsung, Blackbery dan Ipohe. Barang-barang tersebut merupakan barang bekas
yang dirakit kembali untuk dijual lagi dengan harga baru.
Kini para tersangka diduga
melanggar pasal 24 ayat (1) No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian atau Pasal 62
ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 199
tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara selama 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar