Senin, 02 Juni 2014

Polres Jakut Sita Ratusan Ponsel



Jakarta-Ratusan ponsel pintar ( smartphone ) yang rekondisi namun mirip dengan aslinya dan hendak dijual ke sejumlah toko di seluruh Indonesia, diamankan jajaran Polres Jakarta Utara di Taman Grisenda, Blok C1/7, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. 

“Dua orang yang berinisial SU dan HE sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya, A dan E sedang diburu,” kata Kapolres Jakarta Utara, Muhammad Iqbal kepada wartawan, Sabtu (31/05/2014).

Dijelaskan Iqbal dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya telah menyita sebanyak 700 smartphone ilegal dari merek terkenal   seperti, Samsung, Blackbery dan Ipohe. Barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang dirakit kembali untuk dijual lagi dengan harga baru. 

Kini para tersangka diduga melanggar pasal 24 ayat (1) No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian atau Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8  tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal penjara selama 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar