Jakarta-Para orang tua siswa kembali di pusingkan dengan sistem online PPDB Sekolah Dasar Negeri yang tidak konsolidasi dengan sistem database kependudukan sehingga mengharuskan warga harus berduyun-duyun mendatangi dan mengepung kantor Suku Dinas ( Sudin ) Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Pemkot Jakarta Utara untuk mengurus ceking atau verifikasi data dokumen Kartu Keluarga dan Akte Lahir sebagai persyaratan untuk pendaftaran.
Ini mau tidak mau harus dilakukan oleh para orang tua, pasalnya dalam persyaratan pendaftaran online ini orangtua murid harus mengisi data NIK,KK dan akte lahir yang tertera dalam aplikasi PPDB. Tentu saja kondisi ini sangat memberatkan para orang tua, karena mereka terpaksa bolak-balik melakukan pengurusan.
"Saya sudah mengisi data yang tertera dalam aplikasi namun saat akan di tekan Ok, ternyata data tidak valid. Sayapun harus mengurusnya ke kantor Sudin Kependudukan untuk terkoneksi. Padahal kami baru hilang capeknya mengurus kartu PM1 di kantor kelurahan, ini kembali dipusingkan lagi dengan sistem ini," kata Rahmat, 45, warga Rawa Badak Selatan, Koja, di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Selasa (17/06/2014).
Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi menjelaskan, meskinya pihak Dinas Pendidikan bersinergis dengan dinas kependudukan untuk memanfaatkan database kependudukan. Tujuannya data aplikasi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan melalui PPDB terkoneksi, sehingga warga tak mesti berduyun-duyun mendatangi kantor Dukcapil.
Dengan memanfaatkan database kependudukan sehingga tidak membuat warga harus berduyun-duyun mendatangi kantor Disdukcapil. "Perlu ada sinergi yang memerlukan data singkronisasi antar instansi, supaya bisa menempatkan database kependudukan secara online. Dan tidak ada lagi warga mengurus secara manual untuk verifikasi" ujarnya.
Ditambahkan oleh Edison, semestinya ada komunikasi antar instansi antara Dikdas,b Disdukcapil dan Komuninfo dengan menempatkan database kependudukan di setiap sekolah,Rayon atau di unit Sudin dikdas diwilayah sehingga tidak menyulitkan warga seperti sekarang ini.
Ini mau tidak mau harus dilakukan oleh para orang tua, pasalnya dalam persyaratan pendaftaran online ini orangtua murid harus mengisi data NIK,KK dan akte lahir yang tertera dalam aplikasi PPDB. Tentu saja kondisi ini sangat memberatkan para orang tua, karena mereka terpaksa bolak-balik melakukan pengurusan.
"Saya sudah mengisi data yang tertera dalam aplikasi namun saat akan di tekan Ok, ternyata data tidak valid. Sayapun harus mengurusnya ke kantor Sudin Kependudukan untuk terkoneksi. Padahal kami baru hilang capeknya mengurus kartu PM1 di kantor kelurahan, ini kembali dipusingkan lagi dengan sistem ini," kata Rahmat, 45, warga Rawa Badak Selatan, Koja, di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Selasa (17/06/2014).
Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Edison Sianturi menjelaskan, meskinya pihak Dinas Pendidikan bersinergis dengan dinas kependudukan untuk memanfaatkan database kependudukan. Tujuannya data aplikasi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan melalui PPDB terkoneksi, sehingga warga tak mesti berduyun-duyun mendatangi kantor Dukcapil.
Dengan memanfaatkan database kependudukan sehingga tidak membuat warga harus berduyun-duyun mendatangi kantor Disdukcapil. "Perlu ada sinergi yang memerlukan data singkronisasi antar instansi, supaya bisa menempatkan database kependudukan secara online. Dan tidak ada lagi warga mengurus secara manual untuk verifikasi" ujarnya.
Ditambahkan oleh Edison, semestinya ada komunikasi antar instansi antara Dikdas,b Disdukcapil dan Komuninfo dengan menempatkan database kependudukan di setiap sekolah,Rayon atau di unit Sudin dikdas diwilayah sehingga tidak menyulitkan warga seperti sekarang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar