"Jalan ini sering tergenag,
beberapa kali warga mengusulkan lewat musyawarah rencana pembangunan
(musrenbang) namun belum mendapatkan jawaban," demikian diungkapkan oleh
Sam, Ketua RT 007/012, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.
Lurah Koja, Suhadi membenarkan
adanya permintan warganya terkait peninggian Jalan Cipeucang III dan IV.
"Warga bersama pengurus RT
/RW 12 telah mengusulkan melalui musrenbang agar jalan tersebut dapat
ditinggikan, dan beberapa waktu lalu pihak Suku Dinas PU Jalan pernah melihat
langsung lokasi tersebut. Dari hasil pemantuan petugas tersebut bahwa jalan
tersebut dibawah kewenangan pihak Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara, sehingga
PU Jalan tak bisa mengabulkan usulan warga,"ujar Suhadi.
Untuk itu, ditambahkan Suhadi,
pihaknya telah mnenyampaikan kepada pengurus RT/RW 12 agar jalan tersebut
kembali diusulkan melalui musrenbang dengan kewenangannya berada di Suku Dinas
Perumahan dan Gedung Jakarta Utara.
Sementara itu, beberapa waktu
lalu, Kepala Seksi Perencanaan Sudin Perumahan dan Gedung Pemkot Jakut, Supartono,
menjelaskan, bahwa Jalan Cipeucang III dan IV kewenangannya berada di Sudin PU
Jalan dan Jemabatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar