Kepala Sudin P2K Jakarta Utara Sri Haryati, mengatakan, berdasarkan monitoring mutu dan uji formalin yang dilakukan sejak Mei lalu, petugas menemukan 12 sampel ikan dan hewan laut serta olahan yang mengandung formalin di empat pasar tradisional di Jakarta. Tanpa merinci pasar tersebut.
"Masih ada pedagang yang jual ikan berformalin di empat pasar tersebut," ujar Sri Haryati, di ruang kerjanya, kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).
Pihaknya,
kata Sri, saat ini masih menelusuri asal muasal ikan berformalin tersebut.
"Pedagang
mengaku membeli dari pedagang lain dan tidak mencampur formalin,"
ungkapnya.
Bagi pedagang yang terbukti menggunakan formalin akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga penyitaan.
Bagi pedagang yang terbukti menggunakan formalin akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga penyitaan.
"Pedagang
nakal itu bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor
45 tahun 2009 tentang Perikanan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar