Kamis, 03 Juli 2014

Lahan Tol E2 masih terganjal rumah warga



Pengerjaan Tol E2

Jakarta-Masih  adanya sejumlah rumah milik warga di RT 13/12, Kalibaru, Cilincing yang berdiri diatas lahan tol E2, Cilincing-Jampea, Jakarta Utara, menyebabkan proyek tersebut terhambat. Akibat dari terhambatnya proyek tersebut menyebakan kerugian yang ditimbulkan mencapai milliaran rupiah.
Hingga awal Juli 2014 ini, dari sebanyak 10 bidang lahan seluas 1900 meter terdampak pembangunan tol Priok yang tersisa di wilayah Kalibaru, 5 diantaranya sudah sepakat untuk mengambil pergantian bangunan serta lahan sesuai harga yang ditetapkan tim apraisal. Yakni Rp 1,9 juta permeter untuk tanahnya dan harga bangunan sesuai klasifikasi kategori yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan.

Kelima warga RT 13/12, Kelurahan Kalibaru, Cilincing yang bertahan tidak mau ganti rugi sesuai harga tim apraisal adalah, Jaenudin, Khobir, Darjono,  Rohilla dan Marullah. Mereka bertahan karena menginginkan penggantian tanah senilai Rp 20 juta/meter.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa lagi toleransi melakukan negosiasi. Selanjutnya, setelah Surat Keputusan Lanjutan/Percepatan pembanguna tol priuk ditanda tangani oleh Plt Gubernur, pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan kepada warga.

"Kita perkirakan SK Percepatan itu paling lambat minggu depan sudah ditanda tangani oleh Plt Gubernur. Setelah surat itu keluar baru kita terbitkan surat peringatan 1, 2 dan 3," ujarnya, Kamis (03/07/2014).

Menurut Heru, dalam peringatan pertama pihaknya akan memberi tenggang kepada warga selama 7 hari dan kemudian tenggang 3 hari setelah peringatan ke 2. Baru sehari setelah peringatan ke-3, akan dilakukan penertiban.

"Kalaupun jatuh tempo sehabis lebaran dan warganya masih di kampung, barang-barangnya akan kita titip di pengadilan. Kita tidak bisa lagi mengikuti keinginan segelintir warga. Sebab, berapa besar kepentingan umum yang dirugikan demi kepentingan sejumlah orang tersebut,"  tegasnya.

Sikap tegas tersebut dinilai Heru merupakan hal wajar dan sudah diatur oleh undang-undang. Sebab berdasar Pasal 67, perarutan Kepala BPN RI no 3 tahun 2007, setelah semua tahapan proses dimungkinkan melakukan penertiban atas nama pembangunan fasilitas umum.

Padahal, menurut Heru, untuk warga tersebut, tawaran penggantian diberikan bervariasi antara sekitar Rp 70 juta hingga lebih dari Rp 400 juta. Dengan rincian, Jaenudin, nilai bangunan Rp 76 juta dan tanah Rp 376 juta, Marullah, bangunan sekitar Rp 280 juta dan tanahnya Rp 116 juta. Rohila, tawaran nilai bangunan Rp 218juta dan tanah Rp 183 juta, Khobir, bangunannya Rp 31juta serta tanah Rp 35 juta.
Sedangkan Darjono, bangunannya Rp 111 juta dan tanah Rp 107 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar