Rabu, 20 Agustus 2014

50 Satpol PP Tertibkan Gubuk Liar di Jalan Raya Bekasi



Jakarta-Sebanyak 50 petugas Satpol PP, Binamas dan Babinsa menertibkan 33 gubuk merangkap tempat dagangan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Raya Bekasi, RW 04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/08/2014).

Langkah penertiban ini dilakukan mengingat keberadaan gubuk tersebut jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta yakni berdiri di atas saluran air dan trotoar

Penertiban tanpa perlawanan dari pedagang, karena petugas melakukan secara persuasif dengan mengutamakan komunikasi dan sosialisasi,”kata Camat Kelapa Gading, Achmat Ya’ala didampingi Lurah Pegangsaan Dua, Didit Mulyadi disela-sela penertiban.

Slamet (35), salah seorang pemilik gubuk yang juga di jadikan sebagai tempat bedagang minuman, mengaku bingung saat diminta untuk tak jualan lagi di lokasi ini.

“Saya pasrah karena di lokasi ini dilarang berdagang atau mendirikan bangunan,”kata Slamet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar