Jakarta-Sebanyak 50 petugas Satpol PP, Binamas dan Babinsa menertibkan 33 gubuk merangkap tempat dagangan pedagang kaki lima
(PKL) di sepanjang jalan Raya Bekasi, RW 04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/08/2014).
Langkah penertiban ini dilakukan
mengingat keberadaan gubuk tersebut jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum
di DKI Jakarta yakni berdiri di atas saluran air dan trotoar
Penertiban tanpa perlawanan dari
pedagang, karena petugas melakukan secara persuasif dengan mengutamakan
komunikasi dan sosialisasi,”kata Camat Kelapa Gading, Achmat Ya’ala didampingi
Lurah Pegangsaan Dua, Didit Mulyadi disela-sela penertiban.
Slamet (35), salah seorang pemilik
gubuk yang juga di jadikan sebagai tempat bedagang minuman, mengaku bingung
saat diminta untuk tak jualan lagi di lokasi ini.
“Saya pasrah karena di lokasi ini
dilarang berdagang atau mendirikan bangunan,”kata Slamet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar