Selasa, 19 Agustus 2014

Empat RW di Cilincing Sudah Pemilihan LMK

Jakarta-Dari 10 rukun warga ( RW ) se-Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sudah melaksanakan pemilihan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk masa periode 2014-2017.
Itu diungkapkan oleh Handayani, ketua panitia pemilihan calon (PPC) Kelurahan Cilincing, saat di temui di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (20/08/2014) siang.

Keempat RW yang telah melaksanakan pemilihan, di jelaskan lagi Handayani, adalah RW 6, 10, 08 dan 10. Untuk selanjutnya, pemilihan LMK akan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Minggu (24/08-25/08/2014), berada di RW 09, 02,03,05 dan 07, serta yang terakhir dilaksanakan pada 1 September 2014 mendatang di RW 01.

Ditargetkan proses pemilihan LMK di seluruh RW dapat selesai pada awal September 2014. Untuk proses selanjutnya, berdasarkan peraturan yang ada, Setelah proses pemilihan LMK dan data telah selesai di sampaikan pihak PPBC ditigkat RW kepada kami, maka data itu selanjutnya kami teruskan ke tingkat kecamatan, di tiingkat kecamatan diteruskan ke ke tingkat Kota mealalui Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Jakarta Utara, terang Handayani yang juga menjabat sebagai Wakil Lurah Cilincing tersebut.

Sekedar di ketahui, LMK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2010. Lembaga ini beberapa tugas. Di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kelurahan. LMK juga bertugas memberikan masukan untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat.

Anggota LMK adalah unsur masyarakat di tingkat RW. Setiap RW mewakili satu anggota. Mereka dipilih secara demokratis di tingkat RW. Anggota LMK juga bisa dipilih melalui forum musyawarah.

“Pemilihan anggota LMK diatur dalam Perda 5 Tahun 2010,” ujarnya.

Pemilihan LMK dilakukan oleh Panitia Pemilihan Calon (PPC) yang berasal dari unsur pemerintah kelurahan. PPC hanya bertugas menyosialisasikan tata cara pemilihan sekaligus menampung hasil pemilihan di tingkat RW. Sedangkan proses pemilihan di tingkat RW dilakukan oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar