Jakarta-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
( dukcapil ) DKI Jakarta berjanji pelayanan pembuatan kartu keluarga dan akte
kelahiran selesai dalam lima lima hari. Bahkan untuk mengurus KTP dalam satu
hari selesai.
Kepala Dinas Dukcapil DKI
Jakarta, Purba Hutapea menuturkan, kalau untuk pelayanan KTP satu hari selesai,
untuk Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir selesai dalam waktu lima hari.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas
( Kasudin ) Dukcapil Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara ( Jakut ), Edison
Sianturi menambahkan, proses pelayanan cepat kepada warganya merupakan upaya
Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan cepat kepada warganya soal
pelayanan kependudukan yang cepat.
“Saya juga berharapo kepada
masyarakat setiap mengurus surat pentingnya yang bersangkutan datang sendiri
dengan membawa kelengkapan persyaratan,”kata Edison.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar