Jakarta-Terobosan
baru dilakukan Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara dengan
membuka pelayanan malam hari berkaitan dengan pelayanan masyarakat ( Pelmas )
yang dilaksanakan setiap Rabu malam.
Bagi warga yang tidak punya waktu untuk
mengurus surat menyurat pada siang hari
bisa melakukan pada malam hari. Pelayanan
malam hari itu dilaksanakan kelurahannya sejak Rabu (19/03/2014), hal ini
dilakukan karena sebagian besar warga DKI Jakarta beraktivitas dari pagi hingga
malam hari. Jadi, menurutnya, warga yang tidak bisa datang siang hari akan
dilayani pada malam hari.
Lurah Pademangan Timur, Kelik
Sutanto, menuturkan kegiatan Pelmas yang dilaksanakan setiap Rabu malam dari
pukul 18.30-21.00 Wib.
“Ini merupakan tambahan pelayanan
kepada warga terkait pelayanan kelurahan tentang pelayanan masyarakat (pelmas),
tujuan dilaksanakan kegiatan ini karena didasarkan pada kesibukan mereka
pada siang hari, jadi dengan adanya pelayanan malam mereka jadi terbantu,. Pada
setiap pelayanan tersebut sebanyak 20 orang terlayani, “ kata Kelik Sutanto.
Diakui oleh dia, hadirnya pelmas ini
merupakan usulan warga juga, karena mengurus pada malam hari lebih tenang,
jadinya mereka ingin kalau pelayanan ini ada terus, jelas Kelik Sutanto,
saat berbincang diruang kerjanya, Kamis ( 07/08/2014 ).
Berkaitan dengan beropersinya
kelurahan sampai malam, Kepala Bagian Ketalaksanaan Pemerintah Kota ( Pemkot )
Jakarta Utara, Mumu Mustahid, menuturkan hal ini dilakukan karena sebagian besar
warga DKI Jakarta beraktivitas dari pagi hingga malam hari. Jadi, menurutnya,
warga yang tidak bisa datang siang hari akan dilayani pada malam hari.
“Kebanyakan orang Jakarta kan pulangnya malam. Jadi bisa ngurusnya malam kalau ada keperluan,”kata Mumu.
“Kebanyakan orang Jakarta kan pulangnya malam. Jadi bisa ngurusnya malam kalau ada keperluan,”kata Mumu.
Ditambahkan Mumu, dalam pelayanan
malam hari, kelurahan setidaknya mampu melayani pelayanan terpadu seperti
pembuatan KTP, kartu keluarga, pengantar pindah dan lapor lahir. Saat ini waktu
operasional pelayanan kantor pemerintahan seperti kelurahan dan kecamatan
dimulai pada Hari Senin-Jumat pada pukul 07.30 WIB sampai 16.00, sedangkan Hari
Jumat pada pukul 07.30 sampai 16.30 Wib
Gagasan pelayanan malam
ini didasarkan karena jam kerja masyarakat yang sibuk sejak pagi hingga sore
hari. Dengan adanya pelayanan malam hari ini diharapkan dapat memudahkan warga
yang ingin melakukan pengurusan surat-surat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar