Kelik Sutanto |
Jakarta-Seiring berakhirnya masa bakti Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) periode 2011 – 2014, warga Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara menggelar pemilihan untuk periode tiga tahun selanjutnya.
Lurah Pademangan Timur, Kelik Sutanto, menuturkan LMK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2010. Lembaga ini beberapa tugas. Di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kelurahan. LMK juga bertugas memberikan masukan untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat.Anggota LMK adalah unsur masyarakat di tingkat RW. Setiap RW mewakili satu anggota. Mereka dipilih secara demokratis di tingkat RW. Anggota LMK juga bisa dipilih melalui forum musyawarah, dimana pemilihan LMK diatur dalam Perda No.5 Tahun 2010.
Pemilihan LMK dilakukan oleh Panitia Pemilihan Calon (PPC) yang berasal dari unsur pemerintah kelurahan. PPC hanya bertugas menyosialisasikan tata cara pemilihan sekaligus menampung hasil pemilihan di tingkat RW. Sedangkan proses pemilihan di tingkat RW dilakukan oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC).
Dalam pemilihan LMK misalnya di RW 02, terpilih Marsudi dengan menggantongi jumlah suara sebanyak 75 suara.
"Untuk pemilihan LMK di wilayah Kelurahan Pademangan Timur kami berharap dapat tuntas pada awal September 2014,"kata Kelik Sutanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar