Pekan PBB Jakarta Utara, baru-baru ini |
Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dari 28 Agustus 2014 menjadi 30 September 2014.
Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) Pelayanan Pajak I Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Robert L Tobing mengatakan, perpanjangan ini karena animo masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Bayar PBB setelah batas waktu akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya," kata dia, saat di kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (29/08/2014)
Dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB, Robert berharap masyarakat lebih antusias dalam menyelesaikan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar