Jakarta-Para
nelayan di Kampung Nelayan Cilincing Jakarta Utara ikut resah dengan kebijakan pembatasan
solar bersubsidi. Para nelayan mengaku, dalam kondisi normal saja, kadang
mereka kekurangan, apalagi saat ini ada kebijakan pembatasan.
Para
nelayan di Kampung Nelayan Cilincing,
Jakarta Utara, mulai keresahan menyusul kebijakan pemerintah membatasi
pembelian solar bersubsidi di SPBU
Narto
(45), dirinya begitu kesulitan untuk mendapatkan penghasilan lebih dari
pekerjaannya sebagai nelayan.
"
Para nelayan mengaku, dalam kondisi normal saja, kadang pendapatan kekurangan,
apalagi saat ini ada kebijakan pembatasan,," ungkap Narto di Kampung
Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (05/08/2014).
Narto
mengaku penghasilannya selama ini hanya sebesar Rp 150 ribu per hari, itu pun
belum adanya pembatasan pembelian Solar. Belum lagi dirinya harus membayar sewa
kapal yang disewanya dari orang lain.
"Saya
sehari dapat paling besar Rp 150-Rp 200 ribu sehari, itu pun kalau cuacanya
bagus. Nah sekarang ada pembatasan beli solar enggak habis pikir pemerintah
sama saja seperti menghakimi kami sebagai kaum kecil," kesalnya.
Selain
itu, Tomi mengaku dirinya bersama para nelayan lainnya juga begitu kesulitan
bahkan tidak bisa membeli solar di Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN).
"Kalau
bisa jangan dibatasi, selama ini kami bila ingin membeli solar pun harus
mempunyai surat langganan," terang dia.
Agus Mahfudin (41) pengurus sekaligus operator
SPDN 39.14117 Kampung Nelayan Cilincing mengatakan sejak pemerintah membatasi
distribusi solar bersubsidi, persediaan solar di SPDN-nya terbatas.
"Sebelum dibatasi 2 tangki bisa dikirim untuk sehari, sekarang dari
Pertamina hanya 1 tanki untuk tiga hari," ujar Agus.
Menurut Agus, satu tangki berisi 16 kiloliter
(KL). Adapun untuk SPDN yang diawasi dalam satu hari bisa melayani pembelian 20
drum berkapasitas 200 liter. "Kalau tugas saya hanya melayani pembelian
oleh tukang becak yang sudah terdaftar saja, perkara dia (tukang becak) mau
jual ke kapal yang ukuran di atas atau di bawah 30 GT saya gak ambil
pusing," tandas Agus.
Seperti diketahui, Badan Pelaksana Harian (BPH)
Migas merilis surat edaran yang berisi beberapa peraturan. Salah satunya adalah
regulasi solar bersubsidi untuk nelayan.
BPH Migas meminta kepada PT Pertamina, PT AKR
Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga agar menyesuaikan alokasi jenis BBM
tertentu jenis minyak solar di lembaga penyalur nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS)
dengan menekan volume sebesar 20 persen sejak 4 Agustus 2014. BPH Migas juga
meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) setempat agar dalam penyalurannya mengutamakan kapal nelayan berukuran
di bawah 30 GT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar