Selasa, 05 Agustus 2014

Pembatasan Solar, Nelayan Jakut Ikut Resah


Jakarta-Para nelayan di Kampung Nelayan Cilincing Jakarta Utara ikut resah dengan kebijakan pembatasan solar bersubsidi. Para nelayan mengaku, dalam kondisi normal saja, kadang mereka kekurangan, apalagi saat ini ada kebijakan pembatasan.

Para nelayan di  Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, mulai keresahan menyusul kebijakan pemerintah membatasi pembelian solar bersubsidi di SPBU

Narto (45), dirinya begitu kesulitan untuk mendapatkan penghasilan lebih dari pekerjaannya sebagai nelayan.

" Para nelayan mengaku, dalam kondisi normal saja, kadang pendapatan kekurangan, apalagi saat ini ada kebijakan pembatasan,," ungkap Narto di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (05/08/2014).

Narto mengaku penghasilannya selama ini hanya sebesar Rp 150 ribu per hari, itu pun belum adanya pembatasan pembelian Solar. Belum lagi dirinya harus membayar sewa kapal yang disewanya dari orang lain.

"Saya sehari dapat paling besar Rp 150-Rp 200 ribu sehari, itu pun kalau cuacanya bagus. Nah sekarang ada pembatasan beli solar enggak habis pikir pemerintah sama saja seperti menghakimi kami sebagai kaum kecil," kesalnya.

Selain itu, Tomi mengaku dirinya bersama para nelayan lainnya juga begitu kesulitan bahkan tidak bisa membeli solar di Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN).

"Kalau bisa jangan dibatasi, selama ini kami bila ingin membeli solar pun harus mempunyai surat langganan," terang dia.
Agus Mahfudin (41) pengurus sekaligus operator SPDN 39.14117 Kampung Nelayan Cilincing mengatakan sejak pemerintah membatasi distribusi solar bersubsidi, persediaan solar di SPDN-nya terbatas. "Sebelum dibatasi 2 tangki bisa dikirim untuk sehari, sekarang dari Pertamina hanya 1 tanki untuk tiga hari," ujar Agus.
Menurut Agus, satu tangki berisi 16 kiloliter (KL). Adapun untuk SPDN yang diawasi dalam satu hari bisa melayani pembelian 20 drum berkapasitas 200 liter. "Kalau tugas saya hanya melayani pembelian oleh tukang becak yang sudah terdaftar saja, perkara dia (tukang becak) mau jual ke kapal yang ukuran di atas atau di bawah 30 GT saya gak ambil pusing," tandas Agus.
Seperti diketahui, Badan Pelaksana Harian (BPH) Migas merilis surat edaran yang berisi beberapa peraturan. Salah satunya adalah regulasi solar bersubsidi untuk nelayan.
BPH Migas meminta kepada PT Pertamina, PT AKR Corporindo, dan PT Surya Parna Niaga agar menyesuaikan alokasi jenis BBM tertentu jenis minyak solar di lembaga penyalur nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) dengan menekan volume sebesar 20 persen sejak 4 Agustus 2014. BPH Migas juga meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat agar dalam penyalurannya mengutamakan kapal nelayan berukuran di bawah 30 GT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar