Rabu, 20 Agustus 2014

Pemprov DKI Akan Naikan Nilai KJP



Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan nilai Kartu Jakarta Pintar (KJP) mulai Tahun 2015. Kenaikkan tersebut karena akan dimasukkannya beasiswa sehingga tidak ada lagi anak-anak di DKI yang tidak sekolah.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beasiswa tersebut tetap menggunakan sistem KJP tetapi nilainya lebih tinggi dan dipayungi Peraturan Daerah (Perda) Besiswa.

"Jadi yayasan beasiswa kita bubarkan, karena untuk apa ada yayasan kalau ada APBD," ujar Basuki usai menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/8/2014).

Basuki mengatakan, DKI selama ini memiliki yayasan beasiswa, tapi dengan adanya KJP plus beasiswa ini, maka yayasan tersebut hendaknya dibubarkan saja dan lebih baik dibuat Perda Beasiswa untuk memayungi KJP tadi.

Tujuannya, kata Basuki, agar di Jakarta ini tidak ada satu pun anak yang tertinggal sekolah. Apalagi jika anak tersebut pibtar dan berprestasi tetapi berasal dari keluarga tidak mampu.

"Kalau dia pintar di SMP dan SMK, mengapa tidak kasih ke kuliah? Kita habiskan Rp3 triliun atau Rp5 triliun pun tidak apa-apa. Rela saya," kata Basuki.

Kerelaan tersebut, kata Basuki muncul karena jika dibandingkan dengan anggaran Dinas Pendidikan sebesar Rp2,4 triliun untuk pembangunan sekolah, hal tersebut lebih bermanfaat. Tidak heran jika anggaran sebesar itu pun kini sudah dicoret karena diperuntukkan untuk hal-hal yang tidak penting.

Basuki menegaskan, beasiswa tersebut masih berupa KJP tetapi dengan nilai yang lebih tinggi sehingga bisa menjadi beasiswa dan digunakan hingga siswa tersebut menyelesaikan sekolahnya.

"Ya KJP mau kita naikkan jadi seperti beasiswa dan sampai orang selesai. KJP kan hanya Rp280.000 per bulan. Kt pgn kalo beasiswa uang sekolah, uang hidup Anda, uang baju kita tanggung," katanya.

Ditingkatkannya nilai KJP tersebut juga supaya pemerintah dapat mengurusi anak-anak terlantar dan menjadi orang tua mereka sesuai dengan UUD nomor 34 tahun 1945, yang mereka tidak hanya diberi makan tetapi juga disekolahkan hingga tuntas.

Bentuknya itu sendiri, dijelaskan Basuki tidak ditarik uang tunai di ATM dan hanya bisa ditarik sebatas kebutuhan transportasi. Namun selebihnya didebet dengan elektronik. Bahkan untuk membeli baju, sepatu, tas dan lainnya hanya bisa dibeli di pameran dan toko yang ditunjuk dengan debet juga.

"Bagaimana kalau barang yang dibeli awet? Maka uang ini akan mengendap di tabungan Monas Bank DKI yang setelah lulus dengan bunga-bunganya akan jadi milik anak itu," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Basuki juga meminta wali kelas untuk tegas mengontrol distribusi penyebaran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Basuki mengatakan, calon penerima beasiswa KJP merupakan para peserta didik yang direkomendasikan sekolah. 

Selain itu, Basuki juga meminta guru maupun wali kelas untuk tidak "bermain" dengan anggaran KJP. Jika mengetahui ada oknum yang bermain, ia tidak segan mencopot guru itu dari jabatannya. Bahkan, ia akan menindaknya ke ranah hukum sebagai tindak kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar