Rabu, 20 Agustus 2014

Sangsi Tegas Pelaku Kekerasaan Terhadap Anak dan Perempuan



Jakarta-Untuk mengevaluasi program kegiatan SKPD / UKPD terkait perlindungan terhadap anak dan perempuan terhadap tindak kekerasan. Sekaligus, memudahkan koordinasi untuk menyusun rencana pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,  Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara melalui Bagian Kesejahteraan Sosial ( Kessos ) mengelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, di Ruang Fatahillah, kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (20/08/2014). 

Asisten Kesejahteraan ( Askesmas)  Jakarta Utara, Muhammad Zen, dalam sambutannya berharap agar Bagian Kesejahteraan Sosial Jakarta Utara dapat mencari data terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan. 

“Untuk mencari data tersebut, dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan pihak KPMP, maupun pihak Kepolisian divisi Perlindungan anak dan perempuan. Data tersebut hendaknya bukan hanya di wilayah Jakarta Utara semata namun juga data menyeluruh secara nasional,”ujar Zen. 

Dengan adanya data tersebut, Zen kembali menjelaskan, dapat memudahkan kita untuk melakukan koordinasi untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi atau bisa dimilimalisir. 

Dalam kesempatan itu, Muhammad Zen juga, setuju dengan adanya pemberian sangsi tegas terhadap pelaku kekerasaan terhadap anak dan perempuan. 

“Saya setuju dengan adanya sangsi tegas tersebut. Dengan sangsi tegas tentu saja dapat membuat efek jera kepada pelakunya,”ungkap Zen. 

Berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dan perempuan, ditambahkan oleh Muhammad Zen, bahwa pemerintah telah memberikan perhataian terhadap hal itu. Salah satunya, dengan banyak mengeluarkan peraturan atau Undang-Undang (UU). 

Peraturan atau  UU tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah bukti nyata kepedulian pemerintah untuk melindungi anak dan perempuan. Dalam hal perlindungan anak dan perempuan, dia juga berharap, kepada seluruh SKPD/ UKPD di wilayah Jakarta Utara untuk dapat terus melakukan koordinasi dan mengevaluasi hal-hal yang telah dilakukan selama ini.

Dengan begitu setiap program kegiatan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat langsung bagi anak dan perempuan, selain itu juga dengan adanya hal itu pemenuhan hak dasar anak dan perempuan dapat terwujud, terang Muhammad Zen. 

Sementara itu, Tuti Kurnaeni, Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Bagian Kessos Setko Administrasi Jakarta Utara dalam laporannya menuturkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk  sarana koordinasi dan menyusun program dalam hal perlindungan terhadap anak dan perempuan. 

“Peserta kegiatan berasal dari SKPD/UKPD, TP PKK tingkat kota hingga kelurahan, camat dan lurah atau yang mewakili,”kata Tuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar