Jakarta-Warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara mengeluhkan
keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal yang berada di tanah
kosong milik imigrasi yang lokasi persisnya berada tepi Jalan Palem Raya RW 10.
Ketua RW 10, Jahro, mengatakan tumpukan sampah yang berada di tanah kosong
milik imigrasi tersebut sudah lama.
“Awalnya hanya ada sedikit sampah yang terbungkus dalam plastik dilempar
oleh pengguna jalan. Namun, lama-lama banyak sampah menumpuk di lahan kosong
tersebut dan sekarang terkesan menjadi TPS ilegal,” ujar Jahro, Rabu
(07/08/2014).
Tumpukan sampah itu meresahkan warga karena menimbulkan bau tak sedap serta
mengganggu keindahan lingkungan.
“Warga khawatir sampah di lokasi itu dapat menjadi ladang penyakit. Untuk
mengatasi TPS ilegal tersebut, berbagai
upaya telah dilakukan oleh warga bersama pengurus RT dan RW,. Seperti, memasang
tulisan dilarang membuang sampah di lokasi tersebut.
Disamping itu, upaya lainnya adalah saya bersama Lurah Tugu Utara
mengunjungi kantor pusat imigrasi terkait lahan kosong milik mereka yang kini
dijadikan sebagai lokasi TPS liar,’kata Jahro.
Lurah Tugu Utara, Mulyadi membenarkan adanya keluhan warga
terkait keberdaan lokasi TPS ilegal di tanah kosong milik Imigrasi tersebut.
“Kami sangat berharap agar pihak imigrasi secepatnya
memfungsikan atau membangun lahan kosong tersebut sehingga tidak di jadikan
sebagai tempat TPS ilegal,”kata Mulyadi, di ruang kerjanya, Rabu (07/08/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar