Satriadi |
“Yah,
kemarin, saya bersama Pak Fajar, Kasudin Pertamanan meninjau taman di bawah
kolong tol Sungai Bambu. Di lokasi itu, ada beberapa pemilik hewan qurban yang
menjual dagangannya. Dan saya bilang ke Pak Fajar, hewan qurban itu boleh
berdagang di taman tak terawat, tapi kalau taman yang sudah terawat jangan
diijinkan. Taman yang terawat itu seperti taman Rawa Badak Utara dan taman
terawat lainnya.
Diberikan
ijin penjualan hewan kurban dilokasi taman yang terawat tersebut, di jelaskan
lagi oleh dia, karena penjualan hewan qurban sifatnya insidential dan paling
lama mereka menggelar dagangan selama 10 hari.
“Disampingi
itu, mereka juga diminta kebersihan dan keindahan, seperti contohnya tidak memasang
bambu dagangan disembarangan tempat,”kata Satriadi, Sabtu (27/09/2014), saat
ditemui seusai peresmian Bank Sampah Majelis Taklim Kecamatan Koja, di Halaman Kantor
Kecamatan Koja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar