Minggu, 28 September 2014

Pemkot Jakut Ijinkan Jual Hewan Qurban Di Taman Terlantar


Satriadi
Jakarta-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mengijinkan pemilik hewan qurban menjual dagangannya di taman yang terlantar. Itu diungkapkan oleh Satriadi, Asisten Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menjawab pertanyaan maraknya penjualan hewan qurban yang menggunakan beberapa lokasi taman yang tak terawat di wilayah Jakarta Utara.

“Yah, kemarin, saya bersama Pak Fajar, Kasudin Pertamanan meninjau taman di bawah kolong tol Sungai Bambu. Di lokasi itu, ada beberapa pemilik hewan qurban yang menjual dagangannya. Dan saya bilang ke Pak Fajar, hewan qurban itu boleh berdagang di taman tak terawat, tapi kalau taman yang sudah terawat jangan diijinkan. Taman yang terawat itu seperti taman Rawa Badak Utara dan taman terawat lainnya.       

Diberikan ijin penjualan hewan kurban dilokasi taman yang terawat tersebut, di jelaskan lagi oleh dia, karena penjualan hewan qurban sifatnya insidential dan paling lama mereka menggelar dagangan selama 10 hari.  

“Disampingi itu, mereka juga diminta kebersihan dan keindahan, seperti contohnya tidak memasang bambu dagangan disembarangan tempat,”kata Satriadi, Sabtu (27/09/2014), saat ditemui seusai peresmian Bank Sampah Majelis Taklim Kecamatan Koja, di Halaman Kantor Kecamatan Koja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar