Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
dalam pengawasan terhadap mereka yang merokok di dalam ruangan dan di kawasan
dilarang merokok ( KDM), dalam hal ini telah mempunyai peraturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.2/2005,
Peraturan Gubernur (Pergub) No.75/2005, Pergub No.88/2010, dan Pergub
No.50/2012.
Dengan adanya peraturan tersebut
tentu saja ada sangsi tegas bagi mereka kedapatan merokok. Yakni, untuk Pegawai
Negeri Sipil ( PNS) sesuai dengan Pergub No.59/2009, apabila seorang PNS
tertangkap tangan merokok di dalam ruangan atau di kawasan KDM, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Sangsinya, jika pertama ketahuan dipotong tunjangan kesejahteraan daerah ( TKD)
satu bulan. Bila masih juga tertangkap tangan dua kali, maka TKD di potong 2 bulan, serta apabila ketiga kalinya masih
juga merokok di dalam ruangan atau kawasan yang dilarang sesuai peraturan, maka dikenakan
sangsi pemotongan TKD sebesar 3 bulan dan pemberian sangsi administrasi.
Demikian diungkapkan oleh anggota
LSM smokefreejakarta, Vela, saat pemaparan di kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi
Penyakit Menular dan Tidak Menular tingkat Kota Jakarta Utara, di kantor Walikota
Jakarta Utara, Rabu (03/09/2014).
Untuk mengevaluasi penegakan
peraturan tersebut, masih kata dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta saat ini telah
menugaskan pihak kecamatan untuk membuat laporan per tiga bulan untuk
disampiakn ke Asisten Kesehatan Masyarakat (Askesmas) ditingkat kota untuk selanjutnya disampaikan ke
Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu juga, dia
juga meminta kepada orang masih merokok di dalam runagan untuk mengehentikan
hal itu, karena selain merusak kesehatan diri sendiri juga merusak kesehatan
orang lain.
“Didalam asap rokok terkadung 40
ribu zat berancun. Disamping itu, rokok
menjadi penyebab atau factor utama penyakit tidak menular, seperti caring,
kebutaaan, jatung koroner dan lain-lain,”tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar