Selasa, 02 September 2014

PNS Merokok Diruangan, TKD Dipotong



Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengawasan terhadap mereka yang merokok di dalam ruangan dan di kawasan dilarang merokok ( KDM), dalam hal ini telah mempunyai peraturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.2/2005, Peraturan Gubernur (Pergub) No.75/2005, Pergub No.88/2010, dan Pergub No.50/2012.  

Dengan adanya peraturan tersebut tentu saja ada sangsi tegas bagi mereka kedapatan merokok. Yakni, untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) sesuai dengan Pergub No.59/2009, apabila seorang PNS tertangkap tangan merokok di dalam ruangan atau di kawasan KDM,  maka dikenakan sanksi sesuai peraturan. 

Sangsinya, jika pertama ketahuan dipotong tunjangan kesejahteraan daerah ( TKD) satu bulan. Bila masih juga tertangkap tangan dua kali, maka TKD di potong  2 bulan, serta apabila ketiga kalinya masih juga merokok di dalam ruangan atau kawasan yang dilarang sesuai peraturan, maka dikenakan sangsi pemotongan TKD sebesar 3 bulan dan pemberian sangsi administrasi.  

Demikian diungkapkan oleh anggota LSM smokefreejakarta, Vela, saat pemaparan di kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Penyakit Menular dan Tidak Menular tingkat Kota Jakarta Utara, di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (03/09/2014).

Untuk mengevaluasi penegakan peraturan tersebut, masih kata dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menugaskan pihak kecamatan untuk membuat laporan per tiga bulan untuk disampiakn ke Asisten Kesehatan Masyarakat (Askesmas)  ditingkat kota untuk selanjutnya disampaikan ke Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam kesempatan itu juga, dia juga meminta kepada orang masih merokok di dalam runagan untuk mengehentikan hal itu, karena selain merusak kesehatan diri sendiri juga merusak kesehatan orang lain. 

“Didalam asap rokok terkadung 40 ribu zat berancun. Disamping  itu, rokok menjadi penyebab atau factor utama penyakit tidak menular, seperti caring, kebutaaan, jatung koroner dan lain-lain,”tambah dia.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar