Selasa, 02 September 2014

Kelajutan Tol ATP, 9 Bangunan Ditertibkan



Penertiban bangunan di Kalibaru, Jakarta Utara
Jakarta-Sebagai bagian untuk kelancaran pembangunan akses tol Tanjung Priok seksi E2 Cilincing-Jampea bangunan di wilayah Kelurahan Koja Kecamatan Koja dan Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ditertibkan, Rabu (03/09/2014). 
Dalam penertiban tersebut diturunkan sebanyak 700 personel gabungan, terdiri atas 400 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berasal dari  kecamatan dan kota Jakarta Utara, 200 personel polisi dari Polres Metro Jakarta Utara, serta 100 personel dari Koramil Tanjung Priok, mengamankan proses pembongkaran tersebut.

Ketua Tim Pantia Pengadaan Tanah (P2T), Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, pembongkaran bangunan warga di Kelurahan Koja dan Kalibaru tersebut sesuai dengan prosedur.

Menurut Junaedi, warga yang rumahnya dibongkar sudah dibayarkan uang pergantian tanah dan bangunannya. Mereka juga sudah mendapatkan penetapan konsinyasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Masih kata Junaedi, bagi warga pemilik rumah yang ingin memindahkan barang-barang dari dalam rumahnya, petugas Satpol PP akan ikut membantu mengevakuasinya ke truk yang sudah disiapkan.
Junaedi mengungkapkan, pelaksanaan pembongkaran sempat tertunda beberapa hari karena timnya sedang melakukan koordinasi dengan lurah dan camat setempat.

 "Hari ini kami harapkan selesai semua, rata dengan tanah ke-9 rumah baik di Kalibaru dan di Koja," terang Junaedi, di Kelurahan Kalibaru, Rabu (03/09/2014). 

Junaedi juga menjelaskan, warga Kali Baru dan Koja yang terkena imbas pembongkaran nantinya akan dipindahkan ke Rusun Marunda. 

Dalam pembongkaran tersebut pihak Pemkot akan mengganti rugi Rp 1,9 juta per meter di Kalibaru dan Rp 12 juta per meter di Koja. Menurutnya, penetapan harga ganti rugi tersebut telah melebihi harga NJOP.

"Kami sudah melakukan upaya penetapan harga Rp 1,9 di Kalibaru dan 12 juta di Koja. Kami telah negosiasi, NJOP saja hanya 700-900 di Kalibaru dan di Koja Rp 5 juta-8 juta, kita di sini membantu mereka agar nilai ganti lebih besar dari NJOP," jelasnya

Sementara itu,  Jainudin (59), pengusaha kayu, mengatakan bahwa dia belum mengambil uang dari pemerintah yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berdasarkan ketetapan tim appraisal dinilai 1,9 juta per meter persegi. 

"Kami semua lima orang yang belum setuju di Kalibaru belum mengambil serupiah pun uang yang dititipkan tersebut, karena kami meminta pergantian lebih adil yakni 15 juta per meter," ujarnya.

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi mengatakan, tidak ada negosiasi yang akan diberikan kepada warga yang sudah dibongkar rumahnya.

"Kami harap warga tidak menghalangi pembangunan ATP (Akses Tol Priok), jangan sampai karena kepentingan individu, kepentingan masyarakat yang lebih luas dikorbankan," ujar Tri Kurniadi.

Kepala Satuan Kerja Akses Tol Priok, Bambang Nurhadi mengatakan, sedikitnya 10 pilar tol akan dibangun di kawasan Kali Baru dan Koja menyusul lanjutan proyek pembangunan Akses Tol Priok (ATP). Pemasangan pilar-pilar itu memakan waktu 8 bulan.

"Di Kali Baru nanti akan kembali dibangun 8 pilar tol dan di Koja akan dibangun 2 pilar tol. Dan Besok kita sudah mulai proses bangun Akses Tol Priok. Proyek pemasangan pilar-pilar tersebut diperkirakan selama 8 bulan,"kata Bambang Nurhadi, di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Pembangunan ATP ini, ditambahkan Bambang, untuk meningkatkan infrastruktur yang ada, menjadikan pelabuhan daerah strategis, dan akses juga akan kita benahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar