Jakarta-Selama kurun waktu dua bulan atau Agustus-September
2014, jajaran Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil menyita barang bukti
ganja seberat 70 Kilogram. Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Polres
Metro Jakarta Utara. Barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp350 juta yang
diungkap dalam beberapa kasus.
Barang
bukti tersebut merupakan sitaan dari 5 tersangka berinisial
NS, YMS, AG, Gr dan J yang ditangkap di wilayah Jakarta Utara yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Metro Jakarta Utara selama Agustus-September 2014.
"Pemusnahan barang bukti merupakan amanah undang-undang dan sebagai wujud
tranparansi pelaksanaan tugas Polri di bidang penanganan narkoba, bahwa barang
bukti yang disita dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk alat pembuktian di
pengadilan nanti," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP
Apollo Sinambela, Rabu (24/9/2014).
Kelima pelaku yang berperan sebagai pengedar, kata Apollo akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 111 Jo Pasal 113, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kelima pelaku yang berperan sebagai pengedar, kata Apollo akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 111 Jo Pasal 113, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar