Rabu, 24 September 2014

Polres Jakut Musnahkan 70 Kilogram Ganja



Jakarta-Selama kurun waktu dua bulan atau Agustus-September 2014, jajaran Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil menyita barang bukti ganja seberat 70 Kilogram. Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Polres Metro Jakarta Utara. Barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp350 juta yang diungkap dalam beberapa kasus.
Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 5 tersangka berinisial NS, YMS, AG, Gr dan J yang ditangkap di wilayah Jakarta Utara  yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara selama Agustus-September 2014.

"Pemusnahan barang bukti merupakan amanah undang-undang dan sebagai wujud tranparansi pelaksanaan tugas Polri di bidang penanganan narkoba, bahwa barang bukti yang disita dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk alat pembuktian di pengadilan nanti," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, Rabu (24/9/2014).

Kelima pelaku yang berperan sebagai pengedar, kata Apollo akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 111 Jo Pasal 113, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar