Selasa, 23 September 2014

Rembug RW, Sarana Menyerap Aspirasi Masyarakat



Jakarta-Dalam menentukan arah pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun depan, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (KPMP) Jakarta Utara menggelar fasilitas rembug RW, di ruang Balai Yos Sudarso lantai 2, komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (23/09/2014).  

Adapun tema kegiatan, Melalui Fasilitas Rembug RW. “Kita Tingkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam menentukan Skala Prioritas Kebutuhan Masyarakat Tingkat RW Di Kota Administrasi Jakarta Utara”. 

Dalam laporannya, Kepala KPMP Jakarta Utara, Nurlaeli Muchtar menyatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kualitas fasilitator Rembug RW, kegiatan ini juga memiliki makna yang penting dan strategis dalam menentukan perkembangan wilayah kita ke depan, disampingi itu lewat kegiatan ini juga diharapkan para peserta dapat  menggali kemampuan dan kemandirian dalam hal menyerap aspirasi masyarakat.

“Sebanyak 186 orang yang terdiri dari LMK, perwakilan pengurus RW, aparat pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW,  kader KPMP, forum anak kelurahan ikut serta dalam kegiatan ini,"kata dia. 

Sementara itu,  Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Junaedi menuturkan,   Rembuk RW adalah salah satu proses penjaringan aspirasi masyarakat di DKI Jakarta yang terus meningkat baik usulan dan kebutuhannya.   

“Kepada para peserta yang hadir dalam kesempatan, saya berharap dalam hal rembug RW agar memenuhi segala usulan yang prioritas penting dan perlu bagi masyarakat,”kata Junaedi. 

Sementara itu, Rio dan Badar dari LPMJ dalam penjelasanya menuturkan, persiapan bahan masukan musyawarah warga yakni berupa informasi pemetaan permasalahan ekonomi, social, dan fisik lingkungan. Informasi / data potensi ekonomi, social dan fisik lingkungan. Serta, informasi hasil telaah berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. 

Mekanisme dan tata cara pelaksanaan musyawarah warga sendiri, masih diungkapkan dia, terdiri dari penyepakatan tata tertib musyawarah warga. Pembentukan kelompok bidang (ekonomi, social, dan fisik lingkungan). Penentuan pimpinan musyawarah. Penyampaian usulan program. Pembahasan dan penyepakatan usulan program, serta pengarsipan usulan program. 

Perumusan hasil musyawarah warga sendiri terkait penyepakatan tatacara penetapan prioritas program / kegiatan, pengurutan daftar prioritas usulan program / kegiatan, dan penyepakatan prioritas usulan program / kegiatan. 

Sedangkan dalam hasil pelaporan hasil musyawarah warga dan tindak lanjutnya dapat dilaksanakan dengan cara pengumpulan / pengadministrasian semua dokumen dan berita acara penyelenggaraan musyawarah warga, penyusunan laporan hasil musyawarah warga, serta tindak lanjut hasil penyepakatan prioritas usulan program pembagunan tingkat warga, terang keduanya.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar