Jakarta-Dalam menentukan arah
pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun depan, Pemerintah Kota Jakarta Utara
melalui Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan (KPMP) Jakarta Utara
menggelar fasilitas rembug RW, di ruang Balai Yos Sudarso lantai 2, komplek
Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (23/09/2014).
Adapun tema kegiatan, Melalui Fasilitas Rembug RW. “Kita Tingkatkan Peran Aktif Masyarakat
Dalam menentukan Skala Prioritas Kebutuhan Masyarakat Tingkat RW Di Kota Administrasi
Jakarta Utara”.
Dalam laporannya, Kepala KPMP Jakarta Utara, Nurlaeli Muchtar
menyatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan
kualitas fasilitator Rembug RW, kegiatan ini juga memiliki makna yang penting
dan strategis dalam menentukan perkembangan wilayah kita ke depan, disampingi
itu lewat kegiatan ini juga diharapkan para peserta dapat menggali kemampuan dan kemandirian dalam hal
menyerap aspirasi masyarakat.
“Sebanyak 186 orang yang terdiri
dari LMK, perwakilan pengurus RW, aparat pemerintah, PKK, tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW, kader KPMP, forum anak kelurahan ikut serta
dalam kegiatan ini,"kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara,
Junaedi menuturkan, Rembuk RW adalah salah satu proses
penjaringan aspirasi masyarakat di DKI Jakarta yang terus meningkat baik usulan
dan kebutuhannya.
“Kepada para peserta yang hadir
dalam kesempatan, saya berharap dalam hal rembug RW agar memenuhi segala usulan
yang prioritas penting dan perlu bagi masyarakat,”kata Junaedi.
Sementara itu, Rio dan
Badar dari LPMJ dalam penjelasanya menuturkan, persiapan bahan masukan
musyawarah warga yakni berupa informasi pemetaan permasalahan ekonomi, social, dan
fisik lingkungan. Informasi / data potensi ekonomi, social dan fisik
lingkungan. Serta, informasi hasil telaah berbagai program dan kegiatan yang
telah dilakukan sebelumnya.
Mekanisme dan tata cara
pelaksanaan musyawarah warga sendiri, masih diungkapkan dia, terdiri dari
penyepakatan tata tertib musyawarah warga. Pembentukan kelompok bidang
(ekonomi, social, dan fisik lingkungan). Penentuan pimpinan musyawarah.
Penyampaian usulan program. Pembahasan dan penyepakatan usulan program, serta
pengarsipan usulan program.
Perumusan hasil
musyawarah warga sendiri terkait penyepakatan tatacara penetapan prioritas
program / kegiatan, pengurutan daftar prioritas usulan program / kegiatan, dan
penyepakatan prioritas usulan program / kegiatan.
Sedangkan dalam hasil
pelaporan hasil musyawarah warga dan tindak lanjutnya dapat dilaksanakan dengan
cara pengumpulan / pengadministrasian semua dokumen dan berita acara
penyelenggaraan musyawarah warga, penyusunan laporan hasil musyawarah warga,
serta tindak lanjut hasil penyepakatan prioritas usulan program pembagunan tingkat
warga, terang keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar