Arifin Hamonangan |
Jakarta-Razia kendaraan yang parkir liar di Jalan
Alteri Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, diminta warga jangan kendor.
Pasalnya, meski belakangan razia gencar dilakukan tetapi masih ada sejumlah
angkot yang parkir di bahu jalan tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Pemkot Jakarta Utara,
Arifin Hamonangan berjanji terus menggelar razia terhadap kendaraan termasuk
angkot dan truk kontener yang parkir sembarangan di tikungan jalan yang
dikeluhkan warga.
Mobil atau angkot yang parkir sembarangan
akan didenda Rp500 ribu. Langkah ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 3/2012
untuk biaya penderekan dan retribusi menginap di tempat penampungan kendaraan
selama sehari.
“Bila pemilik tidak mengambil kendaraannya maka dendanya
ditambah selipat/hari dan seterusnya,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar