Jakarta-Bertempat di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta
Utara, Kamis (25/09/2014) digelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tema kegiatan ‘Dengan Pelaksanaan Kegiatan
Sosialisasi UU RI No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera Kita Tingkatkan
Integritas, Profesional dan Netralitas Demi Mewujudkan PNS Berkwalitas’.
Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan itu
Pepen Yulia Effendi, Kepala Pusat Pengembangan Aparatur BKN RI.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian ( Kabag) Tatalaksana Pemerintah Kota ( Pemkot) Jakarta Utara
mewakili Sekretaris Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini diikuti 50 orang yang
berasal dari PNS golongan IV baik ditingkat kota, kecamatan, dan kelurahan di wilayah
Jakarta Utara.
Kepala Bagian Tata Laksana Pemkot Jakarta Utara,
Mumu Mustahid, menuturkan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk
memberikan masukan tentang aturan kepegawaian sehingga dapat memberikan
pengetahuan bagi PNS yang hadir untuk selanjutnya dapat di sampikan kepada PNS
lainnya.
“Disampingi itu, lewat kegiatan ini dapat
memberikan pemahaman dan pengetahunan bagi PNS dalam melaksanakan tugasnya
secara professional,’kata Mumu.
Dalam kesempatan itu, Mumu juga menambahkan, lahirnya
UU ASN sebagai paradigma baru dalam penataan manajemen kepegawaian, mendorong
tumbuhnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar