Rabu, 24 September 2014

Sosialisasi UU ASN di Jakut



Jakarta-Bertempat di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (25/09/2014) digelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Adapun tema kegiatan ‘Dengan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi UU RI No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera Kita Tingkatkan Integritas, Profesional dan Netralitas Demi Mewujudkan PNS Berkwalitas’. 

Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan itu Pepen Yulia Effendi, Kepala Pusat Pengembangan Aparatur BKN RI. 

Acara dibuka oleh Kepala Bagian ( Kabag) Tatalaksana  Pemerintah Kota ( Pemkot) Jakarta Utara mewakili Sekretaris Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini diikuti 50 orang yang berasal dari PNS golongan IV baik ditingkat kota, kecamatan, dan kelurahan di wilayah Jakarta Utara. 

Kepala Bagian Tata Laksana Pemkot Jakarta Utara, Mumu Mustahid, menuturkan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk memberikan masukan tentang aturan kepegawaian sehingga dapat memberikan pengetahuan bagi PNS yang hadir untuk selanjutnya dapat di sampikan kepada PNS lainnya. 

“Disampingi itu, lewat kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahunan bagi PNS dalam melaksanakan tugasnya secara professional,’kata Mumu. 

Dalam kesempatan itu, Mumu juga menambahkan, lahirnya UU ASN sebagai paradigma baru dalam penataan manajemen kepegawaian, mendorong tumbuhnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar