Selasa, 21 Oktober 2014

Cegah Penularan Penyakit, 4815 Ekor Unggas Ditertibkan



Pemusnahan Unggas (ilustrasi)
Jakarta-Pencegahan penularan penyakit, khususnya yang berasal dari hewan ternak jenis unggas dilakukan oleh Suku Dinas Peternakan, Perikanan, Kelautan ( Sudin P2K) Pemkot Jakarta Utara. 

Hasilnya sampai akhir September 2014, tidak kurang dari 4.815 unggas ditertibkan petugas. Jumlah itu mendekati target 5.000 ekor di akhir Desember. 

Kepala Seksi (Kasi) Sudin P2K, Muhammad Mikro mengatakan, kami menertibkan ribuan unggas dari peternakan. Langkah itu dilakukan lantaran peternakan yang dibuat di tengah-tengah permukiman padat. 

“Banyak peternakan yang dibuat di tengah permukiman warga,”kata dia. 

Berdasarkan aturan, masih dikatakan lagi oleh dia, jarak minimal antara permukiman dan lokasi peternakan adalah 25 meter. Ketentuan itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas. 

Sesuai dengan peraturan tersebut, pemeliharaan hewan ternak khususnya unggas harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti adanya persetujuan tetangga sekitar, lokasi kandang dengan permukiman warga minimal memiliki jarak sekitar 25 meter dan kandang harus memenuhi kriteria sehat serta bersih.   

Selain itu, perda itu berlaku untuk warga yang memelihara unggas. Dalam perda itu dijelasakn juga, setiap orang yang memelihara unggas harus memiliki izin, sertifikasi, dan menuruti aturan. Jika mereka melanggar, mereka dikenai kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. 

Selain unggas, Sudin P2K juga menggiatkan penertiban HPR ( hewan penular rabies). Sampai saat ini, ada 779 HPR yang ditertibkan petugas. Perinciannya, anjing (87), kera (4), dan kucing (688). 

“Semua HPR ditertibkan terdiri atas hewan liar dan pelharaan. Untuk HPR, kami targetkan seribu ekor sampai akhir tahun,”kata dia.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar