Pemusnahan Unggas (ilustrasi) |
Hasilnya sampai akhir
September 2014, tidak kurang dari 4.815 unggas ditertibkan petugas. Jumlah itu
mendekati target 5.000 ekor di akhir Desember.
Kepala Seksi (Kasi) Sudin
P2K, Muhammad Mikro mengatakan, kami menertibkan ribuan unggas dari peternakan.
Langkah itu dilakukan lantaran peternakan yang dibuat di tengah-tengah
permukiman padat.
“Banyak peternakan yang
dibuat di tengah permukiman warga,”kata dia.
Berdasarkan aturan,
masih dikatakan lagi oleh dia, jarak minimal antara permukiman dan lokasi
peternakan adalah 25 meter. Ketentuan itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.
Sesuai dengan peraturan
tersebut, pemeliharaan hewan ternak khususnya unggas harus memenuhi beberapa persyaratan,
seperti adanya persetujuan tetangga sekitar, lokasi kandang dengan permukiman
warga minimal memiliki jarak sekitar 25 meter dan kandang harus memenuhi
kriteria sehat serta bersih.
Selain itu, perda itu
berlaku untuk warga yang memelihara unggas. Dalam perda itu dijelasakn juga,
setiap orang yang memelihara unggas harus memiliki izin, sertifikasi, dan
menuruti aturan. Jika mereka melanggar, mereka dikenai kurungan tiga bulan atau
denda Rp 50 juta.
Selain unggas, Sudin
P2K juga menggiatkan penertiban HPR ( hewan penular rabies). Sampai saat ini,
ada 779 HPR yang ditertibkan petugas. Perinciannya, anjing (87), kera (4), dan
kucing (688).
“Semua HPR ditertibkan
terdiri atas hewan liar dan pelharaan. Untuk HPR, kami targetkan seribu ekor
sampai akhir tahun,”kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar