Jakarta-Warung internet (warnet) di Kota Jakarta Utara
masih banyak yang belum mengantongi izin operasional.
Dari ratusan warnet,
hanya 20 warnet yang sudah mengantongi izin usaha dari Suku Dinas Komunikasi,
Informasi dan Kehumasan (Sudin Komifomas) Kota Jakarta Utara.
Pertumbuhan usaha warnet di Kota Jakarta Utara,
terlihat pasang surut. Sayangnya, pertumbuhan itu tidak dibarengi kesadaran
para pengelola warnet untuk melengkapi dokumen perizinannya.
“Fakta di lapangan, masih ratusan usaha warnet
yang belum mengantongi surat izin operasional,”
kata Yurni, Kepala Seksi (Kasi) Pos Telekomunmkasi Sudin Kominfomas Pemkot
Jakarta Utara, di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2014).
Di Jakarta Utara, aktivitas jam buka warnet,
seperti yang sudah disepakati bersama, pukul 06.00 dan tutup pada pukul 24.00.
Warnet di Jakarta Utara tidak boleh buka selama 24 jam.
“Selain itu, berdasarkan hasil kesepakatan, para
pengeloa warnet harus menyelenggarakan internet sehat atau dengan kata lain para
pengelola harus memblokir situs porno dan berbau sara, serta bagi pelajar yang
masih memakai pakaian seragam, tidak diperbolehkan memasuki warnet pada jam jam
efektif, ’kata dia.
Bagi pengelola warnet yang ingin mengajukan
perijinan, masih dijelaskan dia, yakni pemohon menyertakan fotocopy KTP pemilik,
fotocopy surat kerjasama dengan provider, surat ijin dari pengurus RT dan
kelurahan, fotocopy surat ijin Undang-Undang Gangguan, surat pernyataan
bermaterai sebesar Rp 6.000 yang menjelaskan bahwa pengelola warnet siap
melaksanakan internet sehat serta kesanggupan membuat sekat antara satu
pengunjung satu dengan lainnya yang dapat dilihat secara umum, serta membayar
distribusi pemakaian ukur perangkat telekomunikasi jibiyes.
“Kami terus mendorong para pelaku usaha
warnet untuk mengurus izin usaha mereka. Permohonan surat pengajuan perijinan
ditujukkan kepada Sudin Kominfomas Jakarta Utara,”terang dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar