Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
DKI Jakarta mengesahkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta,
Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Rapat Paripurna Istimewa dibuka oleh Prasetyo pada
pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari
Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta.
Basuki disahkan sebagai Gubernur DKI Jakarta
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal
mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta
sisa masa jabatan tahun 2012-2017. Selain itu, landasan hukum lainnya yakni
berdasarkan Peraturan Pemerintah Perngganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah berhak mengisi
kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
mengatakan selaku Ketua DPRD DKI Jakarta dirinya mengusulkan agar Presiden
Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri segera bisa melantik
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnam menjadi Gubernur DKI
Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengirimkan surat ke Presiden RI melalui
Mendagri untuk pengesahannya. Rapat Pimpinan Istimewa DPRD DKI Jakarta ini
hanya berlangsung 10 menit, berakhir pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kita terima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri,” kata Ahok usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kita terima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri,” kata Ahok usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
“Itu yang kita sampaikan terima kasih saja ke kawan-kawan DPRD yang
melaksanakan ini (Rapat Paripurna Istimewa penetapan Ahok menjadi Gubernur),”
sambungnya.
Ahok menilai sebetulnya tanpa Rapat Paripurna DPRD pun Presiden Jokowi tetap
akan melantik dirinya.
“Jadi sebetulnya tanpa Paripurna DPRD pun presiden akan
melantik. Cuma kita kan orang timur suka upacara gitu (Rapat Paripurna) dari
dulu, supaya DPRD ada paripurna ada acara,” jelas mantan Bupati Bangka Belitung
Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar