Jumat, 14 November 2014

Basuki Tjahaja Purnama Dilantik Jadi Gubernur



Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Rapat Paripurna Istimewa dibuka oleh Prasetyo pada pukul 10.50 WIB. Rapat ini mengumumkan status Basuki atas surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD DKI Jakarta.

Basuki disahkan sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017. Selain itu, landasan hukum lainnya yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Perngganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang  Pemerintahan Daerah, Wakil Kepala Daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan selaku Ketua DPRD DKI Jakarta dirinya mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri segera bisa melantik Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnam menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengirimkan surat ke Presiden RI melalui Mendagri untuk pengesahannya. Rapat Pimpinan Istimewa DPRD DKI Jakarta ini hanya berlangsung 10 menit, berakhir pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kita terima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan perintah konstitusi, termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri,” kata Ahok usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

“Itu yang kita sampaikan terima kasih saja ke kawan-kawan DPRD yang melaksanakan ini (Rapat Paripurna Istimewa penetapan Ahok menjadi Gubernur),” sambungnya.

Ahok menilai sebetulnya tanpa Rapat Paripurna DPRD pun Presiden Jokowi tetap akan melantik dirinya. 

“Jadi sebetulnya tanpa Paripurna DPRD pun presiden akan melantik. Cuma kita kan orang timur suka upacara gitu (Rapat Paripurna) dari dulu, supaya DPRD ada paripurna ada acara,” jelas mantan Bupati Bangka Belitung Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar