Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Utara ( Pemkot Jakut ), Rabu malam (19/11/2014), mengadakan pelayanan terpadu malam hari ( PTMH ) di dua kelurahan untuk pengurusan berbagai macam documen pada malam hari. Kedua kelurahan tersebut yakni, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok dan Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing.
Pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut merupakan komitmen Gubernur DKI Jakarta agar mendapatkan pelayanan terhadap warga Jakarta dengan mudah, dan cepat. Itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Ketalaksanaan Pemkot Jakut, Mumu Mustahid.
Untuk kegiatan PTMH , dijelaskan lagi oleh dia, PTMH digelar sesuai dengan Instruksi Gubernur ( Ingub ) Nomor 111 Tahun 2010 dan Surat Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 122/-073.63 tentang Pelaksanaan PTMH. Disebutkan sejauh Ingub Nomor 111 tidak atau belum dicabut, maka PTMH wajib dilaksanakan.
“Di setiap kegiatan PTMH kurang lebih ada sekitar 21 jenis layanan yang digelar dalam kegiatan itu. Dalam kegiatan PTMH di dua keluarahn tersebut, warga yang datang banyak yang mengurus kependudikan dan pencatatan sipil (Dukcapil),” terang mantan Kabag Pendidikan Mental Spiritual Jakut itu.
Lurah Cilincing, Joddi Santoso menuturkan, untuk memberikan hiburan kepada warga yang datang dalam kegiatan ini, kami menyuguhkan organ tunggal bernuasa musik dangdut, serta menyiapkan nasi boks bagi warga yang datang ke kegiatan tersebut.
Sementara itu, Lurah Sunter Jaya, Een Hermawan menjelaskan, kegiatan PTMH ini di tunjukan kepada warga yang tidak sempat melakukan kegiatan disiang hari karena sibuk, pemerintah berinisiatif untuk memberikan pelayanan secara mudah kepada warga dengan cara di adakannya kegiatan ini.
Pelayanan ini dilaksanakan setiap Rabu malam di 31 kelurahan yang terbingkai di 6 kecamatan secara bergantian.
"Semoga pelayanan ini di gunakan sebaik-baik nya oleh warga Sunter Jaya,"ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar