Jakarta-Pemerintah telah menaikkan harga jual bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.00. Untuk menyesuaikan hal itu, maka
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp
1.000. Kenaikan tersebut mulai berlaku, Selasa (25/11/2014)., di seluruh trayek
wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad
Akbar, mengatakan, jika ada pihak yang menaikan taruif tidak sesuai ketentuan
dapat melapor ke nomor aduan (021) 3457471.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thaja
Purnama (Ahok), mengancam akan mencabut trayek angkutan umum yang menaikan
tarif tanpa surat perintah dari pemerintah.
Ahok menuturkan, kenaikan tarif angkutan akan diatur
dalam surat Instruksi Gubernur DKI Jakarta. Ahok juga mengatakan, akan
mendorong angkutan umum untuk menggunakan gas sebagai bahan bakar utama,
sehingga tidak terganggu jika harga bahan bakar naik.
Ahok optimis solusi ini bisa diterapkan. Pemprov
melalui BUMD PT. Transportasi Jakarta berencana mengambil alih pengelolaan
seluruh angkutan umum di Ibu Kota awal 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar