Selasa, 25 November 2014

Keluarga Miskin Gratis Urus Jenazah



Jakarta-Membantu pengurusan jenazah keluarga miskin (Gakin), Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara tahun ini memberi subsidi untuk 750 paket pemakaman jenazah Gakin.

“Pemakaman jenazah gakin sebanyak 750 jenazah telah digunakan oleh warga hingga Oktober, dan saat ini telah habis, sedangkan untuk bulan November dan Desember permintaan subsidi pemakaman terus naik,” ujar Budi Wibowo, Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara, saat memberikan sambutan dalam  ‘Sosialisasi Pelayanan Pemakaman dan Pemeriksaan Pengurusan Jenazah’, bagi para marbot Masjid dan Mushollah, serta tokoh masyarakat, di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (25/11/2014).  
Pengurusan untuk mendapatkan subsidi dijamin mudah asalkan persyaratan lengkap. Di antaranya ahli waris wajib membawa Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke TPU yang dituju dengan melampirkan surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit/Puskesmas. Serta surat keterangan kematian dari kelurahan.

Ia menjelaskan sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi petak makam untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp100 ribu, AA2 Rp80 ribu, A1 Rp60 ribu, A2 Rp40 ribu dan A3 gratis untuk Gakin. Sedangkan untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya dikenakan biaya 50 persen dari tarif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar