Jakarta-Membantu pengurusan jenazah keluarga miskin (Gakin), Suku Dinas Pemakaman
Jakarta Utara tahun ini memberi subsidi untuk 750 paket pemakaman jenazah
Gakin.
“Pemakaman jenazah gakin sebanyak 750 jenazah telah digunakan oleh warga
hingga Oktober, dan saat ini telah habis, sedangkan untuk bulan November dan
Desember permintaan subsidi pemakaman terus naik,” ujar Budi Wibowo, Kepala
Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara, saat memberikan sambutan dalam ‘Sosialisasi Pelayanan Pemakaman dan
Pemeriksaan Pengurusan Jenazah’, bagi para marbot Masjid dan Mushollah, serta tokoh masyarakat, di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Jakarta
Utara, Selasa (25/11/2014).
Pengurusan untuk mendapatkan subsidi dijamin mudah asalkan persyaratan
lengkap. Di antaranya ahli waris wajib membawa Surat keterangan Tidak Mampu
(SKTM) ke TPU yang dituju dengan melampirkan surat keterangan pemeriksaan
jenazah dari rumah sakit/Puskesmas. Serta surat keterangan kematian dari
kelurahan.
Ia menjelaskan sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, tarif
retribusi petak makam untuk blok AA1 per tiga tahun sebesar Rp100 ribu, AA2
Rp80 ribu, A1 Rp60 ribu, A2 Rp40 ribu dan A3 gratis untuk Gakin. Sedangkan
untuk perpanjangan per tiga tahun berikutnya dikenakan biaya 50 persen dari
tarif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar