Jumat, 05 Desember 2014

Dibongkar, Papan Reklame Tak Berijin Di Atas Jalan Tol Wiyoto Wiyono



Jakarta-Papan reklame besar yang berada di atas Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15.150, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dibongkar Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B). Pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah.  

Kepala Seksi Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan, sebuah papan reklame besar tersebut dirobohkan petugas karena tak memilki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak memiliki RTLB.

“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada pemilik reklame tapi tidak digubris. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita bongkar karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan," tegasnya.

Saya harap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar