Jakarta-Papan reklame besar yang berada di atas Jalan Tol Wiyoto
Wiyono KM 15.150, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dibongkar
Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B). Pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah.
Kepala Seksi Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan, sebuah papan reklame
besar tersebut dirobohkan petugas karena tak memilki ijin mendirikan bangunan
(IMB) dan tidak memiliki RTLB.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada
pemilik reklame tapi tidak digubris. Terpaksa kita lakukan tindakan
tegas. Kita bongkar karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus
perizinan," tegasnya.
Saya harap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan.
Saya harap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar