Rabu, 08 Oktober 2014

Tidak Miliki Izin, Papan Reklame Besar di Jalan Pluit Raya Dibongkar



Jakarta-Papan reklame besar di Jalan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan  dibongkar Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) dan Satpol PP Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah.  

Untuk melakukan pembongkaran, pihaknya melakukan menerjunkan sebanyak 30 personil gabungan Sudin P2B Jakut, Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Pembongkaran yang dilaksanakan sejak pagi pukul 10.00  hingga  pukul 17.30 WIB.

Kepala Seksi Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan, sebuah papan reklame besar  yang tepatnya di Mall Pluit Junction, Rabu sore (8/10/2014) dirobohkan petugas karena tak memilki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Keberadaan reklame tersebut diperkirakan sudah berdiri sejak sekitar 2 bulan lalu. Namun, setelah diberi peringatan hingga dilayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada akhir September lalu, pemilik atas nama PT Warna Warni Media, tetap tidak mengurus perizinan sesuai aturan.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga SPB dengan nomor surat SPB no.1531/076.98/SPB/U/IX/2014, pada akhir September lalu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak juga mematuhi aturan Perda No. 7 Tahun 2004 untuk mengurus IMB-BR bangunan reklamenya.

Terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita bongkar karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu ia juga berharap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar