Jakarta-Papan reklame besar di Jalan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan dibongkar
Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) dan Satpol PP Jakarta Utara.
Pembongkaran dilakukan karena tidak mengantongi izin pemerintah.
Untuk melakukan pembongkaran, pihaknya melakukan
menerjunkan sebanyak 30 personil gabungan Sudin P2B Jakut, Kepolisian, TNI dan
Satpol PP. Pembongkaran yang dilaksanakan sejak pagi pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB.
Kepala Seksi Penertiban Bangunan, Sudin Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandianto, mengatakan, sebuah papan reklame
besar yang tepatnya di Mall Pluit
Junction, Rabu sore (8/10/2014) dirobohkan petugas karena tak memilki ijin
mendirikan bangunan (IMB).
Keberadaan reklame tersebut diperkirakan sudah berdiri
sejak sekitar 2 bulan lalu. Namun, setelah diberi peringatan hingga dilayangkan
Surat Perintah Bongkar (SPB) pada akhir September lalu, pemilik atas nama PT
Warna Warni Media, tetap tidak mengurus perizinan sesuai aturan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga SPB dengan nomor surat SPB no.1531/076.98/SPB/U/IX/2014, pada akhir September lalu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak juga mematuhi aturan Perda No. 7 Tahun 2004 untuk mengurus IMB-BR bangunan reklamenya.
Terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita bongkar karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga berharap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga SPB dengan nomor surat SPB no.1531/076.98/SPB/U/IX/2014, pada akhir September lalu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak juga mematuhi aturan Perda No. 7 Tahun 2004 untuk mengurus IMB-BR bangunan reklamenya.
Terpaksa kita lakukan tindakan tegas. Kita bongkar karena tidak ada itikad baik dari pemilik untuk mengurus perizinan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga berharap ini jadi pelajaran bagi pemilik reklame lain. Agar sebelum mendirikan bangunan, mereka terlebih dahulu mengurus perizinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar