Jakarta-Dalam rangka mengurangi kemacetan dan
memperlancar arus lalu lintas di wilayah Jakarta Utara, Plt Walikota Jakarta
Utara melalui Asisten Pemerintahan, Suroto menungaskan Camat dan Lurah untuk
mendata portal di kompleks perumahan untuk membuka akses jalan untuk
kepentingan umum.
“Pembukaan akses jalan perumahan
untuk kepentingan umum sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 162 Tahun 2014,” kata Suroto saat memberikan pengarahan kepada Camat dan
Lurah, bertempat di Ruang VIP, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa
(23/12/2014).
Suroto menambahkan, prioritas pendataan portal di
Jakarta Utara untuk sementara ini dilakukan di perumahan warga yang berfungsi
sebagai jalan arteri dan kolektor.
“Keberadaan portal khususnya yang bersinggungan
langsung dengan jalan arteri dan jalan kolektor telah mengganggu kepentingan
umum lainnya untuk mencari jalan alternatif di tengah kemacetan arus lalu
lintas di Ibu Kota, termasuk di Jakarta Utara.
"Selain itu, akses
kepentingan publik lainnya, seperti menyulitkan petugas pemadam kebakaran
manakala terjadi kebakaran dan berbagai dampak sosial lainnya," katanya.
Suroto dalam kesempatan itu juga mengimbau agar
warga mendukung langkah pendataan portal portal liar dan polisi tidur demi
kepentingan masyarakat luas.
"Meskipun begitu, warga pun diminta untuk lebih aktif
lagi dalam menjaga lingkungan setempat melalui siskamling di masing-masing
wilayah," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar