Jakarta-Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2013 yang isinya bahwa pengurusan TDP dan SIUP dilakukan secara berkelanjutan, untuk itu Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Sudin UMKMP terus memaksimalkan pelayanan, seperti contohnya berkas SIUP dan TDP masuk pada tanggal 03 Desember 2014, maka kedua berkas tersebut harus sudah selesai pada tanggal 05 Desember 2014 dan pembuatan SIUP dan TDP gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun.
"Dalam satu hari tercatat permintaan pengurusan SIUP dan TDP di Jakarta Utara sebanyak 40 sampai 50 pemohon, dengan jenis usaha terbanyak yakni jenis usaha dagang dan jasa, dengan wilayah terbanyak berasal dari Kecamatan Kelapa Gading,"demikian diungkapkan oleh Kasudin UMKMP, Almon Daniel, saat di temui di kantor PTSP Jakarta Utara, Senin (08/12/2014).
Untuk pengajuan pemohonan SIUP dan TDP, pemohon cukup melampirkan surat permohonan yang ditanda tangani langsung oleh pemilik atau pemohon.
"Bagi pemohon yang merasa di bebani biaya dalam hal pengurusan SIUP dan TDP, maka dapat melaporkan hal itu kepada kami atau kepada PTSP Jakarta Utara,"kata Almon.
Diakui oleh Almon, dalam pengurusan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta Utara dalam hal ini masih jauh dari harapan.
"Pengurusan ijin SIUP dan TDP di Jakarta Utara masih jauh dibandingkan wilayah lain di DKI misalnya Jakarta Barat. Untuk mendongkrak atau membangun kesadaran pengusaha dalam mengurus ijin SIUP dan TDP, kami dalam hal ini terus melaksanakan berbagai upaya salah satunya dengan terus memberikan penyuluhan.
Dalam penyuluhan tersebut kami jelaskan bahwa dengan adanya ijin usaha baik SIUP dan TDP, maka usaha bersangkutan aman.
Bukan hanya itu dengan adanya ijin usaha maka apabila pengusaha memerlukan tambahan modal dengan meminajm dana ke bank maka pihak bank dapat memberikan jaminan," terang Almon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar