Jakarta-Untuk membekali
masyarakat tentang perijinan pembangunan rumah ibadah, Pemerintah Kota Jakarta
Utara melalui Bagian Pendidikan Mental dan Spritual melaksanakan kegiatan
sosialisasi peraturan perijinan pembangunan rumah ibadah, kepada tokoh
masyarakat dan tokoh agama, serta perawakilan camat dan lurah, bertempat di
ruang bahari, kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (04/12/2014).
Kepala Bagian Pendidikan Mental dan Spritual,
Usmanto menuturkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi
dan kekompakan pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembangunan rumah ibadah.
“Utamanya peraturan tentang pendirian rumah
ibadah perlu diketahui dan dipedomani bersama diantara tokoh umat beragama,”ujar Usmanto.
Hadir sebagai nara sumber dalam kesempatan itu, Kepala Kantor
Kandepag DKI dengan materi pembahasan yang disampikan aktulisasi kerukunan umat
beragama dan pembangunan rumah ibadah, Kepala Biro Dikmental DKI dengan materi pembahasan
tentang mekanisme perijinan tempat ibadah di DKI Jakarta, dan Ketua FKUB
Jakarta Utara dengan materi pembahasan penelitian dan pengajian pembangunan rumah ibadah di Jakarta Utara.
Sekretaris Kota, Junaedi dalam kesempatan itu
mengatakan, lewat kegiatan ini kita dapat mengetahui bagimana tata cara pembangunan
rumah ibadah sehingga kita bisa hidup harmonis.
“Kerukunan umat beragama harus di pelihara dan di
jaga. Pembangunan rumah ibadah baik renovasi maupun pembangunan baru di DKI
Jakarta saat ini naik cukup signifikan sejalan dengan pertumbuhan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar