Kamis, 04 Desember 2014

Pemkot Jakut Sosialisasikan Peraturan Perijinan Rumah Ibadah



Jakarta-Untuk membekali masyarakat tentang perijinan pembangunan rumah ibadah, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Bagian Pendidikan Mental dan Spritual melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perijinan pembangunan rumah ibadah, kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta perawakilan camat dan lurah, bertempat di ruang bahari, kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (04/12/2014). 

Kepala Bagian Pendidikan Mental dan Spritual, Usmanto menuturkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kekompakan pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembangunan rumah ibadah. 

“Utamanya peraturan tentang pendirian rumah ibadah perlu diketahui dan dipedomani bersama diantara tokoh umat beragama,”ujar Usmanto. 

Hadir sebagai nara sumber dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kandepag DKI dengan materi pembahasan yang disampikan aktulisasi kerukunan umat beragama dan pembangunan rumah ibadah, Kepala Biro Dikmental DKI dengan materi pembahasan tentang mekanisme perijinan tempat ibadah di DKI Jakarta, dan Ketua FKUB Jakarta Utara dengan materi pembahasan penelitian dan pengajian pembangunan  rumah ibadah di Jakarta Utara. 

Sekretaris Kota, Junaedi dalam kesempatan itu mengatakan, lewat kegiatan ini kita dapat mengetahui bagimana tata cara pembangunan rumah ibadah sehingga kita bisa hidup harmonis. 

“Kerukunan umat beragama harus di pelihara dan di jaga. Pembangunan rumah ibadah baik renovasi maupun pembangunan baru di DKI Jakarta saat ini naik cukup signifikan sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. 

Lewat kegiatan ini diharapkan juga, perwakilan camat dan lurah juga dapat membimbing masyarakat dalam rangka pembangunan rumah ibadah,”tambah Junaedi.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar