Jakarta-Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan raya khususnya, Suku
Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara sejak 8 September 2014 lalu melakukan
operasi penertiban parkir liar kendaraan roda empat dengan menggandeng instansi terkait.
“Langkah ini dilakukan sebagai langkah nyata aparat kami memberantas parkir
liar,”kata Arifin Hamongan, Selasa (2/12/2014).
Bagi kendaraan roda empat yang kedepatan parkir liar, diungkapkan kembali olehnya,
akan diderek dan dibawa ke tempat penampungan.
Kemudian, pemilik kendaraan
diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya
sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.
Dari data yang dihimpun, sejak September hingga akhir November 2014, hasil penindakan terhadap
kendaraan yang parkir sembarangan/parkir liar yakni, derek 222 kendaraan,
peringatan kendaraan yang dikempesin agar mereka tidak mengulang parkirnya
dilokasi tersebut ada 866 kendaraan sedang yang dilakukan tilang ada 515 kendaraan dengan jumlah seluruh
kendaraan ditindak selama 3 bulan berjumlah 1.603 kendaraan.
“Kami menghimbau masyarakat dalam memarkirkan kendaraannya harus pada tempat yang telah ditentukan, janganlah parkir sembarangan, karena kendaraan roda empat jenis apapun yang parkir sembarangan akan ditindak tegas,”ujar Arifin.
“Kami menghimbau masyarakat dalam memarkirkan kendaraannya harus pada tempat yang telah ditentukan, janganlah parkir sembarangan, karena kendaraan roda empat jenis apapun yang parkir sembarangan akan ditindak tegas,”ujar Arifin.
Sementara, Danru , Hendi menambahkan, tak sedikit dilapangan mobil mewah
seperti alfard dan sedan, terpaksa kami derek karena parkir seenaknya dan
melanggar rambu lalu lintas dilarang parkir.
“Silahkan parkir kendaraan Anda di tempat yang ditentukan, jika kedepatan
melanggar peraturan kami tak segan-segan mengambil langkah tegas dengan
menderek kendaraan yang tak memathui peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar