Selasa, 02 Desember 2014

Penertiban Parkir Liar, Sasaran Enam Kecamatan



Jakarta-Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan raya khususnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara sejak 8 September 2014 lalu melakukan operasi penertiban parkir liar kendaraan roda empat dengan menggandeng  instansi terkait.

“Langkah ini dilakukan sebagai langkah nyata aparat kami memberantas parkir liar,”kata Arifin Hamongan, Selasa (2/12/2014). 

Bagi kendaraan roda empat yang kedepatan parkir liar, diungkapkan kembali olehnya, akan diderek dan dibawa ke tempat penampungan. 

Kemudian, pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Dari data yang dihimpun, sejak September  hingga akhir November 2014, hasil penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan/parkir liar yakni, derek 222 kendaraan, peringatan kendaraan yang dikempesin agar mereka tidak mengulang parkirnya dilokasi tersebut ada 866 kendaraan sedang yang dilakukan tilang  ada 515 kendaraan dengan jumlah seluruh kendaraan ditindak selama 3 bulan berjumlah 1.603 kendaraan.

“Kami menghimbau masyarakat dalam memarkirkan kendaraannya harus pada tempat yang telah ditentukan, janganlah parkir sembarangan, karena kendaraan roda empat jenis apapun yang parkir sembarangan akan ditindak tegas,”ujar Arifin. 

Sementara, Danru , Hendi menambahkan, tak sedikit dilapangan mobil mewah seperti alfard dan sedan, terpaksa kami derek karena parkir seenaknya dan melanggar rambu lalu lintas dilarang parkir.  

“Silahkan parkir kendaraan Anda di tempat yang ditentukan, jika kedepatan melanggar peraturan kami tak segan-segan mengambil langkah tegas dengan menderek kendaraan yang tak memathui peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar