Jakarta-Sebanyak 105 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Indo Karya Blok D-G, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas.
Pembongkaran yang melibatkan 370 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri ini berjalan kondusif. Sebab, sebelum dibongkar, para pemilik bangunan telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali.
Ratusan petugas langsung membongkar bangunan semi permanen milik warga dengan dibantu satu unit eksavator.
Ratih (40), seorang pemilik bangunan, mengaku pasrah rumahnya dibongkar. Setelah dibongkar tempat tinggal kami dibongkar, saya berencana menumpang di tempat saudara di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
"Saya belum dapat tempat tinggal, seharusnya diberi waktu sebulan atau dua bulan untuk kami mencari tempat tinggal baru. Akhirnya saya terpaksa untuk sementara tinggal ditempat saudara.
Sementara itu, Wakil Camat Tanjung Priok, Maskur mengatakan, sedikitnya ada 105 bangunan yang berdiri di saluran air di bongkar pada hari ini. Bangunan warga sudah mulai menempati lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos & fasum) di sekitar lokasi.
"Keberadaan bangunan liar ini menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Setelah bangunan itu ditertibkan, petugas akan menormalisasi saluran air,"kata Maskur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar