Minggu, 14 Desember 2014

Melanggar Perda, Puluhan Bangunan Ditertibkan

Jakarta-Dianggap melanggar Perda No.8 Tahun 2007, serta berdiri di atas saluran air dan mengganggu aliran air, puluhan bangunan yang berdiri di atas Kali Betik, RW 11, Rawa Badak Utara, Koja dan saluran penghubung (PHB) Budi Mulya, Pademangan Barat, Pademangan, ditertibkan, Minggu (14/12/2014). Selain itu, bangunan tersebut melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Penertiban di Kali Betik, sebanyak 58 bangunan di RW 11, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja. Sebanyak 130 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.

Lurah Rawa Badak Utara, Muhammad Muzakir mengatakan, penertiban dilaksanakan karena bangunan-bangunan tersebut mengganggu saluran. 

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi hingga peringatan kepada para pemilik bangunan.
"Terakhir hasil kesepakatan antara warga dan kami, Rabu (10/12), kita lakukan penertiban. Selain itu, karena kerap meluap, kali itu akan dinormalisasi," tegasnya, Minggu (14/12).

Sementara itu, Lurah Pademangan Barat, Rony Jarpiko, mengatakan, sebanyak 40 bangunan di saluran PHB Budi Mulya, di wilayah RW 04, 05, 10, dan RW 15, Pademangan Barat, Pademangan, dibongkar. Sebanyak 80 personel gabungan dilibatkan dalam pembongkaran.

"Pembongkaran juga dibantu oleh ratusan warga. Selama ini warga juga mengeluhkan bangunan-bangunan tersebut menutup saluran sehingga kerap meluap," ujarnya.

Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, Kuryatna Atmadja, mengatakan, setelah kedua saluran tersebut selesai ditertibkan, segera dilakukan pengerukan. Saat ini, pihaknya sedang mengeruk bagian ujung Kali Betik.

Ditambahkan Kuryatna, penertiban penting dilakukan untuk membebaskan saluran dari bangunan. Sebab, selain menggangu aliran, keberadaan bangunan juga menyebabkan kesulitan dilakukan pengerukan.

"Rencananya pengerukan akan kita lakukan menggunakan alat berat. Selama ini, alat kita tidak bisa bekerja karena di atas saluran masih ada bangunan warga," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar