Selasa, 09 Desember 2014

Setahun, Satpol PP Tertibkan Ribuan Pelanggar Perda Ketertiban Umum



Jakarta-Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sudin Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Utara selama setahun telah berhasil menertibkan ribuan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Jenis pelanggar yang ditertibkan tersebut baik berupa bangunan dan gubur liar, media informasi, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. 

Kepala Sudin Satpol, Partono menuturkan, pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 selama setahun yang berhasil ditindak terbanyak dalam kategori media informasi tak berijin berupa spanduk 69301 buah, (2754) keping, (1602) pamlef, dan (150) reklame. 

"Bisanya spanduk atau umbul-umbul liar itu dipasang pada malam hari. Ketika kita patroli, semua spanduk itu kami tertibkan. Termasuk juga kami juga mencabut poster yang ditempel di pohon, tiang listrik maupun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada,”kata Partono, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (09/12/2014).

Kemudian, penertiban juga dilakukan terhadap banguan liar dengan jumlah 771 bangunan, 377 gubuk liar, 1284 kaki lima, 109 becak, dan 423 gerobak. 

 “Langkah penertiban ini dilakukan mengingat keberadaan gubuk dan bangunan liar, kaki lima, becak dan gerobak tersebut jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta,"pungkas Partono.  

Bukan hanya itu, penertiban juga dilakukan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, dengan perincian, yakni  124 orang gelandangan, (81) pengemis, (83) pengamen, (258) parkir liar, (30) WTS, (72) orang terlantar, dan 77  orang psycotik atau orang yang mengalami gangguan jiwa. 

“Titik lokasi PMKS yang kami tertibkan tersebut diantaranya berada di Jalan Yos Sudarso, sepanjang Jalan Yos Sudarso (Tablo, Pos 8 dan Pos 9, Jalan Enggano sampai Terminal Tanjung Priok, hingga Jalan Danau Sunter Selatan), Jalan Budi Mulya, Jalan RE. Martadinata, dan Jalan Gunung Sahari, serta Jalan Lodan. 

“Penertiban terhadap PMKS ini akan terus ditingkatkan. Hal itu demi menjamin kenyamanan warga dan pengguna kendaraan,”tambah Partono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar