Jakarta-Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sudin Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta
Utara selama setahun telah berhasil menertibkan ribuan pelanggar Perda Nomor 8
Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Jenis pelanggar yang ditertibkan tersebut baik
berupa bangunan dan gubur liar, media informasi, dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial.
Kepala Sudin Satpol, Partono menuturkan, pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 selama
setahun yang berhasil ditindak terbanyak dalam kategori media informasi tak
berijin berupa spanduk 69301 buah, (2754) keping, (1602) pamlef, dan (150) reklame.
"Bisanya spanduk atau umbul-umbul liar itu dipasang pada malam hari. Ketika
kita patroli, semua spanduk itu kami tertibkan. Termasuk
juga kami juga mencabut poster yang ditempel di pohon, tiang listrik maupun
tempat-tempat yang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada,”kata
Partono, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (09/12/2014).
Kemudian, penertiban juga dilakukan terhadap banguan liar dengan jumlah 771
bangunan, 377 gubuk liar, 1284 kaki lima, 109 becak, dan 423 gerobak.
“Langkah penertiban ini dilakukan mengingat keberadaan gubuk dan bangunan liar, kaki lima, becak dan gerobak tersebut jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta,"pungkas
Partono.
Bukan hanya itu, penertiban juga dilakukan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial, dengan perincian, yakni 124 orang gelandangan, (81) pengemis, (83)
pengamen, (258) parkir liar, (30) WTS, (72) orang terlantar, dan 77 orang psycotik atau orang yang mengalami
gangguan jiwa.
“Titik lokasi PMKS yang kami tertibkan tersebut diantaranya berada di Jalan
Yos Sudarso, sepanjang Jalan Yos Sudarso (Tablo, Pos 8 dan Pos 9, Jalan Enggano
sampai Terminal Tanjung Priok, hingga Jalan Danau Sunter Selatan), Jalan Budi
Mulya, Jalan RE. Martadinata, dan Jalan Gunung Sahari, serta Jalan Lodan.
“Penertiban terhadap PMKS ini akan terus ditingkatkan. Hal itu demi menjamin
kenyamanan warga dan pengguna kendaraan,”tambah Partono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar